[VIDEO] Jaksa Tangkap Terdakwa Korupsi di Rumah Sakit

Terdakwa dijemput paksa karena sudah beberapa kali mangkir dari persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat.

oleh Muhammad Ali diperbarui 12 Sep 2013, 00:35 WIB
Tim Kejaksaan Negeri Cibinong, Jawa Barat, menangkap Helmy Gustian di Rumah Sakit Azra, Bogor, Jawa Barat. Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor ini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi senilai Rp 12, 4 miliar.

Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Kamis (12/9/2013) dini hari memberitakan, terdakwa dijemput paksa karena sudah beberapa kali mangkir dari persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, dengan modus selalu sakit saat besoknya akan menjalani sidang. Tim membutuhkan waktu hampir 2 jam mengeluarkan terdakwa dari kamar perawatan.

Terdakwa sudah 3 kali pindah rumah sakit sehingga kejaksaan berkonsultasi dengan tim dokter dan terdakwa dinyatakan sehat. Modus terdakwa selalu sama. Setiap esoknya sidang, malamnya sakit dan dirawat.

Kasus dugaan korupsi dan gratifikasi terjadi pada 2011. Setelah kasus mencuat, Helmi ditarik menjadi staf ahli Bupati Bogor Rahmat Yasin. Terdakwa diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha untuk melancarkan proyek di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor.

Helmi Gustian dijerat Pasal 11 dan Pasal 12 Undang Undang Tipikor dengan ancaman 5 tahun penjara. (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya