Kalangan perbankan meminta pemerintah dan lembaga-lembaga terkait lebih 'kompak' membuat aturan soal pemisahan antara aset milik negara atau aset milik perusahaan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Lembaga yang berwenang ini saya harapkan duduk bersama agar kami selaku eksekutor bisa melaksakan tugas dengan tenang. Jangan sampai kita tidak mengikuti aturan dari institusi pemerintah yang sah karena terbentur aturan dari institusi lain," ujar Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI) Gatot Mudiantoro Suwondo saat diskusi terbatas di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Menurut dia, menjadi bank BUMN tidak selalu mendapatkan kemudahan. Berdasarkan pengalaman, dirinya yang pernah berkecimpung di bank milik swasta, aturan bank milik negara lebih ketat.
Bila pada bank swasta hanya mengikuti 3 jenis peraturan yaitu Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas (PT), UU Perbankan dan UU Pasar Modal. Sementara sebagai bank pemerintah, BNI dan bank BUMN lain harus mengikuti 8 jenis peraturan.
"Contoh UU PT menyebutkan bahwa aset perusahaan itu dimiliki perusahaan itu sendiri, tetapi UU lain menyatakan bahwa aset itu milik negara. Nah kita minta agar tidak ada konflik antar UU ini, sehingga kita jadi bingung mau ikut yang mana," jelas dia.
Gatot juga meminta agar masalah ini dipertegas mengingat Indonesia akan menghadapi pasar bebas ASEAN 2020 di mana sektor perbankan akan banyak terlibat didalamnya.
"Menghadapi ini, sebenarnya bukan bankir lokal yang takut, dalam pasar bebas itu justru bankir asing yang takut. Makanya kita ingin aturan-aturan ini diharmonisasi lagi. Kalau kita mau ada 20 UU juga nggak masalah tetapi harap aturan-aturan ini diperbaiki agar nanti kita bisa berkompetisi dengan sehat," tandas dia. (Dny/Nur)
"Lembaga yang berwenang ini saya harapkan duduk bersama agar kami selaku eksekutor bisa melaksakan tugas dengan tenang. Jangan sampai kita tidak mengikuti aturan dari institusi pemerintah yang sah karena terbentur aturan dari institusi lain," ujar Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI) Gatot Mudiantoro Suwondo saat diskusi terbatas di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Menurut dia, menjadi bank BUMN tidak selalu mendapatkan kemudahan. Berdasarkan pengalaman, dirinya yang pernah berkecimpung di bank milik swasta, aturan bank milik negara lebih ketat.
Bila pada bank swasta hanya mengikuti 3 jenis peraturan yaitu Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas (PT), UU Perbankan dan UU Pasar Modal. Sementara sebagai bank pemerintah, BNI dan bank BUMN lain harus mengikuti 8 jenis peraturan.
"Contoh UU PT menyebutkan bahwa aset perusahaan itu dimiliki perusahaan itu sendiri, tetapi UU lain menyatakan bahwa aset itu milik negara. Nah kita minta agar tidak ada konflik antar UU ini, sehingga kita jadi bingung mau ikut yang mana," jelas dia.
Gatot juga meminta agar masalah ini dipertegas mengingat Indonesia akan menghadapi pasar bebas ASEAN 2020 di mana sektor perbankan akan banyak terlibat didalamnya.
"Menghadapi ini, sebenarnya bukan bankir lokal yang takut, dalam pasar bebas itu justru bankir asing yang takut. Makanya kita ingin aturan-aturan ini diharmonisasi lagi. Kalau kita mau ada 20 UU juga nggak masalah tetapi harap aturan-aturan ini diperbaiki agar nanti kita bisa berkompetisi dengan sehat," tandas dia. (Dny/Nur)