Wakil Ketua DPR Pramono Anung menilai penundaan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2014 sebagai tanda kurang siapnya penyelenggara pemilu. Kritik itu ditujukan bagi Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilu. Padahal, pelaksanaan Pemilu 2014 tinggal beberapa bulan lagi.
"Ini semakin menunjukkan persiapan pemilu yang tidak matang, yang berulang kali ditunjukkan oleh pelaksana pemilu," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Politisi senior PDIP ini menjelaskan, dalam pemilu DPT seringkali menjadi persengketaan, karena adanya nama yang ganda ataupun orang yang sudah meninggal tetapi masih punya hak pilih.
Kalau ini semakin berlarut-larut dan tidak terselesaikan, bukan hanya parpol, tapi proses demokrasi ini akan semakin terganggu," tutur mantan Sekjen PDIP ini.
Dalam rapat kerja antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, yang digelar malam tadi, menyepakati penundaan penetapan DPT. Sebab saat ini proses pemutakhiran data pemilih sampai dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) belum akurat.
Semula, jadwal penetapan DPT di tingkat kabupaten/ kota dilakukan pada 7-13 September. Namun berdasarkan rapat kerja tersebut ditunda selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak tanggal 13 September.
Komisi II DPR juga meminta KPU bekerja sama dan berkordinasi dengan Bawaslu dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri serta Kelompok Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (Pokja PPLN) Kementerian Luar Negeri untuk terus menyandingkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), sehingga diperoleh DPT yang akurat. (Eks/Ism)
"Ini semakin menunjukkan persiapan pemilu yang tidak matang, yang berulang kali ditunjukkan oleh pelaksana pemilu," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Politisi senior PDIP ini menjelaskan, dalam pemilu DPT seringkali menjadi persengketaan, karena adanya nama yang ganda ataupun orang yang sudah meninggal tetapi masih punya hak pilih.
Kalau ini semakin berlarut-larut dan tidak terselesaikan, bukan hanya parpol, tapi proses demokrasi ini akan semakin terganggu," tutur mantan Sekjen PDIP ini.
Dalam rapat kerja antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, yang digelar malam tadi, menyepakati penundaan penetapan DPT. Sebab saat ini proses pemutakhiran data pemilih sampai dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) belum akurat.
Semula, jadwal penetapan DPT di tingkat kabupaten/ kota dilakukan pada 7-13 September. Namun berdasarkan rapat kerja tersebut ditunda selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak tanggal 13 September.
Komisi II DPR juga meminta KPU bekerja sama dan berkordinasi dengan Bawaslu dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri serta Kelompok Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (Pokja PPLN) Kementerian Luar Negeri untuk terus menyandingkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), sehingga diperoleh DPT yang akurat. (Eks/Ism)