Sesuai Keputusan Menteri Dalam negeri No. 6/ 2010, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dipersenjatai dengan tiga macam senjata tajam: senjata gas, gas air mata, dan alat kejut.
Kepala Satpol PP: Tidak untuk Membunuh
Sesuai Keputusan Menteri Dalam negeri No. 6/ 2010, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dipersenjatai dengan tiga macam senjata tajam: senjata gas, gas air mata, dan alat kejut.
diperbarui 07 Jul 2010, 17:17 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Kebab: Panduan Lengkap Menyajikan Makanan Khas Timur Tengah Lezat
350 Quote Air yang Menyejukkan dan Menginspirasi, Bikin Jiwa Menjadi Tenang
Cara Menghilangkan Bruntusan di Pipi: Panduan Lengkap dan Efektif
Gerindra Persilakan Pihak yang Tuding Ada Pengerahan Aparat di Pilkada Jateng Lapor Bawaslu
Analis: Tarif Impor 25% ke Kanada Berisiko Picu Lonjakan Harga Bensin di AS
Cara Membuat Kentang Mustofa yang Renyah dan Tahan Lama
26 Cara Menghilangkan Lalat Efektif di Rumah dan Lingkungan
Anggota KPPS di Penjaringan Jakarta Utara Meninggal Dunia Diduga Akibat Kelelahan
Panduan Lengkap Menggunakan Quote Generator untuk Konten Kreatif
5 Resep Tongseng Ayam tanpa Santan yang Lezat dan Sehat
Cara Minum Cuka Apel yang Benar untuk Manfaat Optimal
Cara Menghilangkan Kesemutan di Kaki: Panduan Lengkap dan Efektif