Kepala Satpol PP: Tidak untuk Membunuh

Sesuai Keputusan Menteri Dalam negeri No. 6/ 2010, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dipersenjatai dengan tiga macam senjata tajam: senjata gas, gas air mata, dan alat kejut.

oleh admin diperbarui 07 Jul 2010, 17:17 WIB
Sesuai Keputusan Menteri Dalam negeri No. 6/ 2010, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dipersenjatai dengan tiga macam senjata tajam: senjata gas, gas air mata, dan alat kejut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya