Liputan6.com, Jakarta - Arsul Sani saat ini sudah resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan Arsul Sani sebagai Hakim MK telah dilakukan pada Kamis 18 Januari 2024.
Arsul Sani pun mengaku dirinya sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua MPR RI dan anggota Komisi II DPR pada awal Desember 2023 sebelum resmi menjadi Hakim MK.
Advertisement
Kemudian diketahui, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengumumkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) bersamaan dengan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) di kantor KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Rabu 20 Maret 2024. Hasil rekapitulasi KPU RI menunjukan PPP berada di posisi ke-9 dengan perolehan 5.878.777 suara atau 3,87%.
Atas dasar itu, Juru Bicara Plt Ketua Umum PPP Imam Priyono menyampaikan sejumlah arahan dari Muhamad Mardiono, antara lain menghormati hasil rekapitulasi KPU RI dan meminta kader dan caleg untuk tenang serta fokus sebab DPP PPP akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menemukan adanya selisih suara dengan realcount internal PPP.
Namun rupanya, muncul kekhawatiran lantaran Arsul Sani yang diketahui merupakan mantan politikus dari PPP dan kini menjadi Hakim MK.
Hal itu pun ditanggapi Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro. Dia menilai, keikutsertaan Asrul Sani di dalam sidang sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 nanti di MK tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.
"Sebelum mencalonkan diri dan terpilih sebagai Hakim MK, Arsul Sani telah mengundurkan diri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," ujar Bawono melalui keterangan tertulis, Jumat (22/3/2024).
"Apalagi dalam berbagai kesempatan seperti saat menjalani fit and proper test di DPR RI dan setelah pelantikan sebagai Hakim MK, Arsul Sani telah berkomitmen untuk menjaga independensi imparsialitas dalam menjalankan tugas sebagai hakim Mahkamah Konstitusi," sambung dia.
Bukan Kali Pertama
Selain itu, menurut Bawono, keikutsertaan dari hakim hakim Mahkamah Konstitusi pernah memiliki latar belakan aktif di partai politik (parpol) bukan kali ini saja, tapi sudah pernah terjadi di periode terdahulu seperti era Hamdan Zoelva dan lain-lain.
"Keikutsertaan arsul sani di sidang perselisihan hasil Pemilu nanti terutama pemilihan presiden juga cukup krusial karena hakim Anwar Usman tidak dapat ikut di sidang perselisihan hasil Pemilu tersebut," ucap dia.
"Apabila hakim Arsul Sani juga tidak diperbolehkan ikut dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden maka agak krusial apabila ada satu hakim mahkamah konstitusi lain berhalangan karena sakit atau hal lain. Jumlah Hakim MK ikut di sidang perselisihan hasil Pemilu nanti akan kian berkurang," jelas Bawono.
Advertisement
Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sudah Mundur dari DPR dan PPP
Sebelumnya, Politikus PPP Arsul Sani resmi menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (18/1/2024). Dia mengaku sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua MPR RI dan anggota Komisi II DPR pada awal Desember 2023.
"Sesuai UU MK dan UU MD3, pertama kalau menurut UU MK, seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR dan MPR RI pada minggu pertama Desember 2023," kata Arsul usai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Kamis 18 Januari 2024.
Selain itu, Arsul juga telah mundur dari jabatan politis sebagai Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal ini sesuai aturan dimana hakim MK tak diperbolehkan menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
"Seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota parpol, apalagi pengurus. Saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," jelasnya.
Tak hanya itu, Arsul juga melepas jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Pasalnya, hakim MK tidak boleh lagi berpraktik sebagai advokat.
"Maka saya sudah mengundurkan diri juga sebagai wakil ketua dewan penasihat dewan pimpinan nasional PERADI," ucap Arsul.
Hormati Hasil Rekap KPU RI, PPP: Kami Tetap Akan Ikhtiar ke MK
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengumumkan hasil pemilu legislatif bersamaan dengan hasil pemilu presiden dan wakil presiden RI di kantor KPU Jl.Imam Bonjol Jakarta Pusat, Rabu 20 Maret 2024.
Hasil rekapitulasi KPU RI menunjukan PPP berada di posisi ke-9 dengan perolehan 5.878.777 suara atau 3,87%.
Juru Bicara Plt Ketua Umum PPP Imam Priyono, menyampaikan sejumlah arahan dari Muhamad Mardiono, antara lain menghormati hasil rekapitulasi KPU RI dan meminta kader dan caleg untuk tenang dan fokus sebab DPP PPP akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena menemukan adanya selisih suara dengan realcount internal PPP.
"Pak Mardiono telah memberikan arahan agar kader dan caleg PPP di seluruh Indonesia tetap tenang menyikapi pengumuman hasil rekapitulasi suara KPU, sebab PPP memiliki data realcount internal yang mencatatkan PPP lolos ambang batas parlemen 4%," ujar Imam.
"Menyikapi hasil rekapitulasi KPU RI ini PPP juga tengah menyiapkan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk ikhtiar, dan segala sikap politik Partai akan dikonsolidasikan secara internal melalui musyawarah sesuai AD/ART PPP," sambung dia.
Advertisement