Tabrakan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan putra bungsu dari musisi Ahmad Dhani yakni AQJ alias Dul, tidak perlu memakan banyak korban jika mobil Mitsubishi Lancer yang dibawa anak berusia 13 tahun itu menabrak dengan sudut 20-30 derajat.
Sayangnya, karena tidak mampu mengendalikan mobilnya, Dul menabrak pembatas jalan dengan sudut 90 derajat hingga mobil menyeberang ke jalur berlawanan dan memakan banyak korban.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazali saat berbincang dengan Liputan6.com di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Rabu (12/9/2013).
"Kalau mobil itu menabrak tembok pengaman dengan sudut 20 derajat-30 derajat itu biasanya mobilnya berhenti atau balik lagi ke jalurnya. Tapi kemarin-kan sudutnya itu 90% sehingga bisa sampai terbawa (besi pembatas jalan- red) ke arah berlawanan," kata Achmad.
Achmad menyebutkan, dalam standar jalan tol di Indonesia, terdapat tiga macam pembatas jalan yaitu menggunakan kabel, besi dan beton. Jika ditabrak, lanjut dia, ketiganya akan memperlambat dan mengarahkan mobil kembali ke jalurnya.
Menurut dia, ketiga jenis pembatas jalan itu aman jika tidak ada pelanggaran yang dilakukan pengemudi mobil. "Kalau ditabrak miring itu aman, karena selama ini aman-aman saja, tidak ada yang sampai menyeberang ke sebelah, baru sekali ini aja seperti itu," ungkap dia.
Sekedar informasi, Dul yang mengemudikan Lancer diduga kehilangan kendali, sehingga mengakibatkan tabrakan di ruas tol Jagorawi KM 8+200 pada Minggu 8 September hingga mobilnya menerobos ke jalur sebelahnya.
Mobil tersebut masuk jalur berlawanan, menyeberang dan menghantam Daihatsu Grand Max B 1349 TEN dari arah Utara. Mobil itu terdorong dan mengenai Avanza B 1882 UZJ.
"Mobil Lancer B 80 SAL datang dari Selatan menuju Utara, karena tidak konsentrasi menabrak pemisah jalan sehingga masuk jalur berlawanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.
Kecelakaan yang terjadi pukul 01.45 WIB itu mengakibatkan, 6 orang tewas dan 9 lainnya luka-luka. (Ndw/*)
Sayangnya, karena tidak mampu mengendalikan mobilnya, Dul menabrak pembatas jalan dengan sudut 90 derajat hingga mobil menyeberang ke jalur berlawanan dan memakan banyak korban.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Ghazali saat berbincang dengan Liputan6.com di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Rabu (12/9/2013).
"Kalau mobil itu menabrak tembok pengaman dengan sudut 20 derajat-30 derajat itu biasanya mobilnya berhenti atau balik lagi ke jalurnya. Tapi kemarin-kan sudutnya itu 90% sehingga bisa sampai terbawa (besi pembatas jalan- red) ke arah berlawanan," kata Achmad.
Achmad menyebutkan, dalam standar jalan tol di Indonesia, terdapat tiga macam pembatas jalan yaitu menggunakan kabel, besi dan beton. Jika ditabrak, lanjut dia, ketiganya akan memperlambat dan mengarahkan mobil kembali ke jalurnya.
Menurut dia, ketiga jenis pembatas jalan itu aman jika tidak ada pelanggaran yang dilakukan pengemudi mobil. "Kalau ditabrak miring itu aman, karena selama ini aman-aman saja, tidak ada yang sampai menyeberang ke sebelah, baru sekali ini aja seperti itu," ungkap dia.
Sekedar informasi, Dul yang mengemudikan Lancer diduga kehilangan kendali, sehingga mengakibatkan tabrakan di ruas tol Jagorawi KM 8+200 pada Minggu 8 September hingga mobilnya menerobos ke jalur sebelahnya.
Mobil tersebut masuk jalur berlawanan, menyeberang dan menghantam Daihatsu Grand Max B 1349 TEN dari arah Utara. Mobil itu terdorong dan mengenai Avanza B 1882 UZJ.
"Mobil Lancer B 80 SAL datang dari Selatan menuju Utara, karena tidak konsentrasi menabrak pemisah jalan sehingga masuk jalur berlawanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.
Kecelakaan yang terjadi pukul 01.45 WIB itu mengakibatkan, 6 orang tewas dan 9 lainnya luka-luka. (Ndw/*)