Majelis Hakim PN Jaksel dalam putusan selanya menolak eksepsi yang disampaikan mantan Wali Kota Jaksel Dadang Kafrawi. Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah TPU Tanah kusir senilai Rp 13,5 miliar.
Eksepsi Mantan Wali Kota Jakses Ditolak
Majelis Hakim PN Jaksel dalam putusan selanya menolak eksepsi yang disampaikan mantan Wali Kota Jaksel Dadang Kafrawi. Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah TPU Tanah kusir senilai Rp 13,5 miliar.
diperbarui 06 Jul 2010, 07:16 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Hakikat Fisika: Pengertian, Karakteristik, dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Taiwan Percepat Aturan Anti Pencucian Uang untuk Perusahaan Kripto
Ciri Ciri Ragam Tulisan Ilmiah: Panduan Lengkap untuk Menulis Karya Akademik
26 Ciri-Ciri Panic Attack Parah, Penyebab, Pengobatan, dan Pencegahannya
Sinergi Korporasi dan LAZ Nasional Hadirkan Akses Kesehatan di Pulau Terpencil
140+ Quote Jangan Berharap pada Manusia yang Menyentuh Hati
Reaksi Denny Sumargo Soal Kemensos Urus Perkara Agus, Reuni IU-Byeon Woo Seok
Prabowo Tak Masalah Ada Ketidakpuasan dan Gugatan di Pilkada 2024: Itu Bagian Demokrasi
Tidur di Depan Kipas Angin yang Menyala Bikin Pneumonia, Apa Benar?
Komdigi dan KPAI Susun Peraturan untuk Lindungi Anak di Dunia Maya
Cek Fakta: Hoaks Cagub Jatim Khofifah Beri Santunan Lewat Video TikTok
Manchester United Harus Bayar Mahal Kemenangan atas Everton, 2 Pemain Kunci Tak Bisa Ikut Lawan Arsenal