Eksepsi Mantan Wali Kota Jakses Ditolak

Majelis Hakim PN Jaksel dalam putusan selanya menolak eksepsi yang disampaikan mantan Wali Kota Jaksel Dadang Kafrawi. Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah TPU Tanah kusir senilai Rp 13,5 miliar.

oleh admin diperbarui 06 Jul 2010, 07:16 WIB
Majelis Hakim PN Jaksel dalam putusan selanya menolak eksepsi yang disampaikan mantan Wali Kota Jaksel Dadang Kafrawi. Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pembebasan tanah TPU Tanah kusir senilai Rp 13,5 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya