Jaksa `koboi`, MP, besok akan diperiksa anggota kepolisian terkait kasus penodongan pistol saat menyelesaikan masalah di sebuah SPBU di Ciater, Serpong, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
"Besok akan didatangkan di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2013).
Menurut Rikwanto, pemeriksaan jaksa asal Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang ini akan dilakukan terkait kepemilikan senjata api.
MP diperkirakan terancam 20 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1.
Kejadian penodongan itu terjadi pada Senin 2 September pukul 14.00 WIB di SPBU 34-15317 Kelurahan Mekar Jaya, Serpong, Tangsel. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Serpong dengan nomor laporan 3273/K/IX/2013/SEK.SRP. (Rmn)
"Besok akan didatangkan di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2013).
Menurut Rikwanto, pemeriksaan jaksa asal Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang ini akan dilakukan terkait kepemilikan senjata api.
MP diperkirakan terancam 20 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1.
Kejadian penodongan itu terjadi pada Senin 2 September pukul 14.00 WIB di SPBU 34-15317 Kelurahan Mekar Jaya, Serpong, Tangsel. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Serpong dengan nomor laporan 3273/K/IX/2013/SEK.SRP. (Rmn)