Kak Seto, pemerhati anak yang juga anggota Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan polisi pada Jumat (13/9/2013) ini di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
Keterangan Kak Seto dibutuhkan polisi sebagai saksi ahli terkait kecelakaan maut dengan tersangka putra bungsu Ahmad Dhani, AQJ atau Dul (13) yang merenggut enam nyawa.
Advertisement
Hal itu diutarakan oleh Kasubdit Gakum Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono saat dihubungi lewat telepon, Jum'at (13/9). Sayang, ia tak bisa memastikan jam pasti pemeriksaan Ka Seto tersebut.
"Ya benar, Ka Seto akan kami mintai keterangan hari ini," tutur Hindarsono. Sebelumnya, pada Kamis (12/9/2013), polisi juga telah meminta keterangan fari Nur Ihsan, komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, KPAI dan Ka Seto sebagai saksi ahli akan membantu penyidik untuk dalam mempelajari UU Perlinduungan Anak.
"Untuk saksi ahli pidana, dia memberikan guidance penyidikan tentang kecelakaan seperti pada umumnya. Kemudian mencantumkan UU Perlindungan Anak, supaya berjalan berbarengan antara UU Lalin," jelas Rikwanto. (Jul)