Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengizinkan PT Timah (Persero) mengambil alih perusahaan timah Koba Tin.
Dahlan mengaku tidak merlarang, maupun tidak menganjurkan PT Timah mengambil perusahaan yang habis masa kontraknya pada Maret 2013.
"Posisi saya hanya sebatas mengizinkan atau tidak, saya tidak menyuruh dan mencegah. Saya mengizinkan kalau perusahaan inisiatif," kata Dahlan di Jakarta, Jumat (13/9/2013).
Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Shite mengatakan akan melimpahkan kontrak PT Koba Tin kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Thamrin mengatakan, pemerintah akan mengutamakan perusahaan BUMN untuk memegang perpanjangan kontrak Karya Koba Tin yang telah habis masa kontraknya pada Maret lalu.
"Iya akan diberikan pemerintah untuk BUMN lebih diutamakan," kata Thamrin, saat menghadiri seminar Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) baru-baru ini.
Terkait dengan perpanjangan kontrak karya Koba Tin, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengungkapkan, pemerintah seharusnya sudah punya keputusan sebelum kontrak Koba Tin berakhir pada Maret 2013 lalu.
Pemerintah tidak mempunyai alasan untuk memperpanjang kontrak tersebut, karena Koba Tin adalah merupakan perusahaan tambang yang terus mengalami kerugian, sehingga tidak ada pemasukan bagi negara.
"Kalau mau konsisten dengan aturan, seharusnya sebelum kontrak berakhir, statusnya harus jelas. Ini sudah melanggar ketentuan Undang-undang Minerba," tegas dia. (Pew/Nur)
Dahlan mengaku tidak merlarang, maupun tidak menganjurkan PT Timah mengambil perusahaan yang habis masa kontraknya pada Maret 2013.
"Posisi saya hanya sebatas mengizinkan atau tidak, saya tidak menyuruh dan mencegah. Saya mengizinkan kalau perusahaan inisiatif," kata Dahlan di Jakarta, Jumat (13/9/2013).
Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Shite mengatakan akan melimpahkan kontrak PT Koba Tin kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Thamrin mengatakan, pemerintah akan mengutamakan perusahaan BUMN untuk memegang perpanjangan kontrak Karya Koba Tin yang telah habis masa kontraknya pada Maret lalu.
"Iya akan diberikan pemerintah untuk BUMN lebih diutamakan," kata Thamrin, saat menghadiri seminar Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) baru-baru ini.
Terkait dengan perpanjangan kontrak karya Koba Tin, Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara mengungkapkan, pemerintah seharusnya sudah punya keputusan sebelum kontrak Koba Tin berakhir pada Maret 2013 lalu.
Pemerintah tidak mempunyai alasan untuk memperpanjang kontrak tersebut, karena Koba Tin adalah merupakan perusahaan tambang yang terus mengalami kerugian, sehingga tidak ada pemasukan bagi negara.
"Kalau mau konsisten dengan aturan, seharusnya sebelum kontrak berakhir, statusnya harus jelas. Ini sudah melanggar ketentuan Undang-undang Minerba," tegas dia. (Pew/Nur)