Keputusan Kejaksaan Agung untuk mengajukan PK terhadap pembatalan SKPP Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah disikapi negatif oleh ICW. Keputusan itu justru membuat dua Wakil Pimpinan KPK tersebut kembali menjadi tersangka.
ICW Sikapi Negatif PK SKPP Bibit-Chandra
Keputusan Kejaksaan Agung untuk mengajukan PK terhadap pembatalan SKPP Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah disikapi negatif oleh ICW. Keputusan itu justru membuat dua Wakil Pimpinan KPK tersebut kembali menjadi tersangka.
diperbarui 13 Jun 2010, 17:36 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menyetarakan Reaksi Kimia, Begini Langkah-langkahnya
Cara Menyikapi Masa Pubertas untuk Remaja dan Orang Tua
Cara Merebus Daun Sirsak untuk Syaraf Kejepit, Solusi Alami Meredakan Nyeri
Dekan Pembimbing Doktoral Bahlil Lahadalia Disorot, MWA UI Didorong Gelar Proses Etik
Memahami Konsep Drafting, Konsep Penyusunan Dokumen Hukum, Begini Langkah Membuatnya
Israel Serang Sekolah di Gaza Palestina, 10 Orang Tewas
Top 3: Koreo Megah La Grande Indonesia dan Ultras Garuda Tuai Pujian
Basuki Hadimuljono Bikin Keok Budi Karya, Resmi Gantikan Ganjar Pranowo
Sol Strategies Akuisisi 4 Validator Senilai Rp 282,6 Miliar
Marak Hoaks Pembagian Hadiah di Media Sosial, Pakar Ungkap Modus dan Cara Pencegahannya
Selesai Direnovasi, Pasar Natar Lampung Kini Lebih Modern dan Nyaman
F1: Red Bull dan Aston Martin Gunakan Terowongan Angin Baru Demi Maksimalkan Performa Mobil