Polisi Belum Berencana Periksa Ariel-Luna

Polisi akan menitikberatkan pada pelaku penyebarluasan gambar mesum tersebut, seusai diatur dalam Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dan Asusila.

oleh admin diperbarui 08 Jun 2010, 17:51 WIB
Polisi akan menitikberatkan pada pelaku penyebarluasan gambar mesum tersebut, seusai diatur dalam Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dan Asusila.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya