Penembak Briptu Ruslan Dijerat Pasal Pencurian Kekerasan

Berbeda dengan kasus penembakan sebelumnya, penembak Briptu Ruslan Kusuma akan dikenakan Pasal pencurian dengan kekerasan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 14 Sep 2013, 14:36 WIB
Berbeda dengan kasus penembakan polisi sebelumnya, penembak Briptu Ruslan Kusuma akan dikenakan Pasal pencurian dengan kekerasan.

"Kasus terakhir itu bukan kasus teror. Itu pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/9/2013).

Pelaku, lanjut Ronny, akan dikenakan Pasal 365 KUHP karena murni pencurian kendaraan bermotor. Alasannya, polisi melihat Cimanggis merupakan daerah yang rawan pencurian bermotor. Selain itu, polisi pun sudah mengetahui kelompok yang diduga menjadi pelaku, yakni kelompok Lampung.

"Kelompoknya yang gunakan Cimanggis sebagai jalur, itu mudah dikenali Polres Depok karena sudah diketahui kelompok curanmor yang beroperasi di sana," paparnya.

Kejadian yang menimpa Briptu Ruslan pun wajib menjadi koreksi bagi Polres Depok. Ronny melihat jajaran kepolisian harus waspada tiap saat sekarang. "Karena memang (kejahatan) itu seperti balon. Kalau kita beri konsentrasi dari suatu tempat, maka mereka akan berpindah. Penjahat ini cari peluang," ujar Ronny.

Brigadir Polisi Satu (Briptu) Ruslan Kusuma ditembak di tempat pencucian mobil Arema, Jalan Pekapuran, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Penembakan terjadi saat Briptu Ruslan mencuci sepeda motornya dan sedang tidak berpakaian dinas pada Jumat 13 September pukul 18.45 WIB. Tiba-tiba pelaku mendekat dan langsung menembak Ruslan di paha kiri. Kini, ia dirawat di RS Polri. (Ary/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya