PK Sudjiono Timan, Pakar: Secara Hukum Sudah Selesai

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, memang sudah tidak ada jalan lain untuk melawan putusan PK tersebut.

oleh Oscar Ferri diperbarui 17 Sep 2013, 00:12 WIB
Banyak kalangan menyesalkan atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sudjiono Timan, korupto Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebab, putusan PK tersebut membuat Sudjiono bebas dari segala jeratan hukum serta seolah sudah tidak bisa dilawan lagi.

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai memang sudah tidak ada jalan lain untuk melawan putusan PK tersebut.

"Kalau kita mau bicara hukum positif, maka tidak ada jalan lagi untuk mengajukan PK lagi. Tidak ada cara lagi yang disediakan hukum positif untuk melawan PK itu," kata Margarito ketika dihubungi wartawan, Senin (16/9/2013) malam.

"Lain soal lagi kalau kita mau suka-suka, maksudnya kalau kita mau bikin hukum kacau silakan saja, ada yang mau mengajukan PK lagi," ucap Margarito.

Dalam pandangan Margarito, PK Sudjiono itu sudah menjadi langkah hukum terakhir. Yang mana putusannya sudah tidak bisa diganggu gugat.

"Kalau MA sudah memutuskan perkara (PK) itu, maka selesai. Itu harga yang harus kita bayar dalam berhukum," ujar dia.

Meski begitu, Margarito mempersilakan MA dan Komisi Yudisial (KY) untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis PK. Namun, secara hukumnya, perkara PK itu sudah selesai.

"Hukumnya sudah clear, karena MA sudah putuskan. Kalau ada hal lain di luar itu, silakan MA membongkarnya, silakan KY menelusuri," ujarnya.

MA sebelumnya mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono Timan. Padahal koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu dalam tingkat kasasi oleh MA divonis 15 tahun penjara.

Perkara yang diketok pada 13 Juli 2013 ini ditangani oleh majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc Tipikor.

Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono dinilai telah merugikan Negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta.(Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya