Cegah ABG Tenggak Miras, Ahok Surati Minimarket 24 Jam

Ahok akan mendorong agar peraturan daerah DKI mengenai pengendalian miras segera dikeluarkan.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 17 Sep 2013, 10:29 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menolak peredaran minuman keras (miras), terutama jika dikonsumsi oleh anak di bawah umur. Untuk itu, pria yang akrab disapa Ahok ini mendorong agar Perda DKI mengenai pengendalian miras segera dikeluarkan.

"Ya aku kan cuma bilang aku antimiras, duta antimiras. Aku nggak mau miras diperjualbelikan dan dikonsumsi mereka yang usianya di bawah 21 tahun. Makanya mesti didorong ini," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Ahok akui definisi miras saat ini masih menjadi perdebatan. Seperti minuman bir yang beberapa pihak anggap tidak termasuk golongan miras karena kandungan alkoholnya hanya sekitar 5%. Maka pihaknya masih mengkaji isi dari SK atau perda antimiras nanti agar tepat sasaran.

Mengenai penjualan minuman beralkohol di minimart, politisi Gerindra ini akan menginstruksikan Dinas Pariwisata untuk melayangkan surat-surat ke minimarket 24 jam. Tujuannya, agar minuman tersebut tidak sampai dijual kepada anak di bawah umur dengan menegakkan aturan soal kartu identitas.

"Kita mau perintahkan Dinas Pariwisata untuk mulai kirim surat ke mereka (minimart) dan mengontrol. Iya kan nggak boleh sembarangan jual. Jadi orang beli mesti KTP usia kamu berapa," kata Ahok. (Ein/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya