Sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Novi Amelia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pembacaan tuntutan kali ini, Kuasa Hukum Novi Amilia, Rendy Anggara Putra berharap sidang kali ini tidak lagi tertunda seperti 2 minggu sebelumnya. "Kita berharap, sidang pembacaan tuntutan ini tidak tertunda lagi," kata kuasa hukum Novi, Rendy Anggara Putra, saat dihubungi, Senin (17/9/2013).
Sementara terdakwa model cantik Novi Amilia berharap dirinya dapat terbebas dari tuntutan yang akan dibacakan Jaksa dalam sidang. "Semoga tidak ada penahanan tuntutan dan dibebaskan dari ancaman," ujar Novi ketika dikonfirmasi.
Novi ditetapkan sebagai terdakwa setelah menabrak 7 orang saat mengendarai mobil Honda Jazz merah bernomor polisi B 1864 POP hingga terluka di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada Oktober 2012 silam.
Novi didakwa melanggar Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Model majalah dewasa itu pun terancam pidana penjara paling lama 3 tahun.
Novi sempat membuat heboh lagi saat naik ojek pada 1 Juli lalu di kawasan Jakarta Selatan. Di atas ojek, Novi meracau, hingga melepas bra. Akhirnya, tukang ojek mengantarnya ke kantor polisi. Novi mengaku lupa apa yang terjadi saat itu. Novi yang sempat mendatangi kantor redaksi Liputan6.com sempat menumpahkan isi hatinya, terutama saat ditinggal teman. (Ary/Ism)
Dalam pembacaan tuntutan kali ini, Kuasa Hukum Novi Amilia, Rendy Anggara Putra berharap sidang kali ini tidak lagi tertunda seperti 2 minggu sebelumnya. "Kita berharap, sidang pembacaan tuntutan ini tidak tertunda lagi," kata kuasa hukum Novi, Rendy Anggara Putra, saat dihubungi, Senin (17/9/2013).
Sementara terdakwa model cantik Novi Amilia berharap dirinya dapat terbebas dari tuntutan yang akan dibacakan Jaksa dalam sidang. "Semoga tidak ada penahanan tuntutan dan dibebaskan dari ancaman," ujar Novi ketika dikonfirmasi.
Novi ditetapkan sebagai terdakwa setelah menabrak 7 orang saat mengendarai mobil Honda Jazz merah bernomor polisi B 1864 POP hingga terluka di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada Oktober 2012 silam.
Novi didakwa melanggar Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Model majalah dewasa itu pun terancam pidana penjara paling lama 3 tahun.
Novi sempat membuat heboh lagi saat naik ojek pada 1 Juli lalu di kawasan Jakarta Selatan. Di atas ojek, Novi meracau, hingga melepas bra. Akhirnya, tukang ojek mengantarnya ke kantor polisi. Novi mengaku lupa apa yang terjadi saat itu. Novi yang sempat mendatangi kantor redaksi Liputan6.com sempat menumpahkan isi hatinya, terutama saat ditinggal teman. (Ary/Ism)