Gedung Dirusak Ormas, PN Depok Akhirnya Eksekusi Lahan Sengketa

Pengadilan Negeri Depok akhirnya melaksanakan eksekusi lahan seluas 33 hektar di kawasan Parung Serab, Sukmajaya, Depok.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 17 Sep 2013, 14:10 WIB
Pasca perusakan yang dilakukan sebuah ormas kepemudaan, Pengadilan Negeri Depok akhirnya melaksanakan eksekusi lahan seluas 33 hektar di kawasan Parung Serab, Sukmajaya, Depok.

"Eksekusi akhirnya kami laksanakan. Sekarang sedang berjalan," kata Ketua PN Depok, Prim Haryadi, Selasa (17/9/2013).

Prim menjelaskan, eksekusi lahan dilakukan berdasarkan keputusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung yang memenangkan pihak warga. Sebab, keputusan ini sudah memiliki ketetapan hukum tetap.

"Putusannya sudah ada. Jadi kita eksekusi dulu," lanjutnya.

Sementara, terkait adanya surat penundaan dari Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Prim mengatakan, proses persidangan dengan penggugat Kemenkominfo masih berjalan dan baru tingkat banding.

"Gugatan Kemenkominfo kan baru tingkat banding. Belum final. Jadi kita jalankan putusan yang sudah final dulu. Jika nanti ada putusan lain, ya kita jalankan berikutnya," jelasnya.

"Dan semua ini sudah kami sampaikan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat sampai tingkat Mahkamah Agung," tandas Prim. (Tnt/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya