Kasus Rekening Tambun Aiptu Labora Segera Dibawa ke Penuntutan

Setelah berkas dinyatakan lengkap, lanjut Agus, pihaknya juga akan melimpahkan barang bukti termasuk Aiptu Labora ke kejaksaan.

oleh Edward Panggabean diperbarui 17 Sep 2013, 15:24 WIB
Polda Papua akhirnya menyelesaikan penyidikan kasus illegal loging, penimbunan BBM, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka anggota Polres Raja Ampat, Aiptu Labora Sitorus. Berkas pemeriksaan pun segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.

"Berkas perkara yang bersangkutan sudah P21 (lengkap) untuk 3 kasus," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, polisi akan melimpahkan barang bukti termasuk Aiptu Labora ke jaksa penuntut umum. "Mudah-mudahan dalam minggu ini, bisa kita limpahkan tahap dua," ungkap Agus.

Dalam kasus ini tim penyidik gabungan Polda Papua dibantu Bareskrim Polri telah memeriksa 134 orang saksi. Jumlah itu terdiri 39 saksi termasuk satu saksi ahli dalam kasus BBM ilegal, 67 saksi untuk kasus Illegal logging, dan 28 saksi untuk kasus pencucian uang.

Labora Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan satu juta liter BBM Ilegal dan 115 kontainer kayu ilegal. Rekening Labora juga mencatat transaksi keuangan hingga Rp 1,5 triliun dalam kurun waktu lima tahun, yang diduga hasil TPPU dan untuk petinggi-petinggi Polda Papua serta ke petinggi Polri. Namun hal itu sempat dibantah Polri. (Ary/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya