Banding Ditolak, Istri Nazaruddin Wajib Bayar Rp 2,6 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan KPK terhadap terdakwa korupsi proyek PLTS.

oleh Sugeng Triono diperbarui 17 Sep 2013, 16:40 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap terdakwa korupsi proyek PLTS di Kemenakertrans, Neneng Sri Wahyuni. Istri terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin itu pun kini diharuskan membayar kerugian negara Rp 2,6 miliar.

"Amar putusan intinya memperbaiki putusan Pengadilan tipikor tentang pembayaran uang pengganti dari Rp 800 juta menjadi Rp 2.604.973.128," kata Juru Bicara PT DKI Jakarta Achmad Sobari melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (17/9/2013).

Dijelaskan Sobari, putusan banding yang sudah keluar tepat pada 19 Juni 2013 dengan nomor. 21/Pid/Tpk/2013/PT.DKI ini untuk memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Maret 2013. Sidang banding dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Sobari dengan anggota Hakim Hamuntal Pane, Mochammad Hatta, M As'adi Al Ma'ruf, dan Amiek Sumindriyatmi.

Menurut Sobari, alasan Neneng dijatuhi vonis membayar lebih besar karena selain menikmati hasil korupsi Rp 800 juta, Neneng juga menikmati dana sebesar Rp 1.804.973.128 lewat PT Anugrah Nusantara.

"Sehingga seluruhnya jadi Rp 2.604.973.128. Selebihnya sama dengan putusan pengadilan sebelumnya," tegas Sobari.

Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Neneng 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek PLTS. (Ary/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya