Anggota TNI Bekingi Debt Collector, KSAD: Kami Hukum Tegas

Siapa yang terbukti bersalah, hukum pasti ditegakkan. "Kami tetap konsisten pada penegakan hukum," ujar Budiman.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 18 Sep 2013, 11:58 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Budiman menyatakan akan menindak tegas anggotanya yang menjadi beking debt collector atau penagih utang. Jika terbukti terlibat, anggota TNI AD bisa saja dipecat.

"Kami hukum yang tegas. Tapi kami lihat juga kadar kesalahannya. Jadi, sesuai ketentuan hukum diadili," kata Budiman usai membuka Rapat Koordinasi Teknis TNI Manunggal Membangun Desa ke 91 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (18/9/2013).

Budiman menambahkan, TNI AD tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan. Siapa yang terbukti bersalah, hukum pasti ditegakkan. "Kami tetap konsisten pada penegakan hukum," ujar Budiman.

Polisi mengungkap kasus penyekapan di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Sebanyak 7 orang dibekuk terkait penyekapan 2 pria. Salah satu yang dibekuk itu diduga anggota TNI AL.

2 Pria yang disandera karena urusan utang-piutang itu mengaku diperlakukan secara sadis. Selain membekuk 7 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti belasan senjata tajam dan 2 senjata api. (Eks/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya