Dua tersangka wanita pekerja rumah tangga yang mencuri uang Rp 3 miliar milik majikan yang juga pengusaha Valas di Komplek Bisma Raya Blok C 1 no 18 B, Sunter, Tanjung Priok, mengaku akan membagi rata hasil curiannya saat tiba di kampung halaman mereka di Batang, Pekalongan, Jawa Tengah.
"Uangnya dibagi rata, terus rencananya mau buat modal dan beli tanah. Ya, tidak usah bekerja lagi banting tulang," kata salah satu pelaku, Kom (40), di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (18/9/2013).
Ibu satu anak ini juga mengungkapkan tak pernah berpikir mencuri uang majikannya. Keinginan itu muncul saat diajak rekannya yang kini ditetapkan sebagai tersangka Fit (22).
"Fitri yang ambil sendiri uang itu di dalam lemari saat majikan menjemput anaknya les. Saya diajak dan ngikut aja. Saya jadi ikut tergiur liat uang dolar diikat karet," ungkap Kom.
Sementara itu, Kasat Reskrim Jakarta Utara AKBP Daddy Hartady menuturkan, Kom bertugas mengawasi keadaan dari luar kamar, ketika Fit mengambil uang dan kemudian bersama-sama kabur.
"Kom tugasnya ngawasin kalau majikannya pulang. Tetangga korban bilang, kalau dua pembantu pergi naik ojek sepertinya mau pulang kampung. Jika terlambat dikit saja mereka pasti sulit ketemu," ucap Daddy.
Pelaku kini harus merasakan dinginnya hotel prodeo milik Polres Jakut. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 butir 4 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Ali/Sss)
"Uangnya dibagi rata, terus rencananya mau buat modal dan beli tanah. Ya, tidak usah bekerja lagi banting tulang," kata salah satu pelaku, Kom (40), di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (18/9/2013).
Ibu satu anak ini juga mengungkapkan tak pernah berpikir mencuri uang majikannya. Keinginan itu muncul saat diajak rekannya yang kini ditetapkan sebagai tersangka Fit (22).
"Fitri yang ambil sendiri uang itu di dalam lemari saat majikan menjemput anaknya les. Saya diajak dan ngikut aja. Saya jadi ikut tergiur liat uang dolar diikat karet," ungkap Kom.
Sementara itu, Kasat Reskrim Jakarta Utara AKBP Daddy Hartady menuturkan, Kom bertugas mengawasi keadaan dari luar kamar, ketika Fit mengambil uang dan kemudian bersama-sama kabur.
"Kom tugasnya ngawasin kalau majikannya pulang. Tetangga korban bilang, kalau dua pembantu pergi naik ojek sepertinya mau pulang kampung. Jika terlambat dikit saja mereka pasti sulit ketemu," ucap Daddy.
Pelaku kini harus merasakan dinginnya hotel prodeo milik Polres Jakut. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 butir 4 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Ali/Sss)