Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan 2 tersangka korupsi proyek pembangunan Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng dan Anas Urbaningrum masih belum akan diperiksa pada pekan ini. Sehingga mereka pun dipastikan belum akan ditahan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menjelaskan, hingga hari ini, lembaganya belum membuat surat panggilan pemeriksaan untuk keduanya dalam kapasitas tersangka.
"Sampai tadi sore saya cek belum ada surat panggilan. Artinya hingga minggu ini panggilan belum ada," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Johan melanjutkan, saat ini penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara. "Kasusnya running terus. Penyidik masih minta keterangan saksi," kata Johan.
Soal penahanan 2 tersangka korupsi Hambalang ini, sempat terjadi beda pendapat antara pimpinan KPK. Ketua KPK, Abraham Samad 2 pekan lalu, tepatnya saat BPK menyerahkan perhitungan negara ke KPK, pria asal Makassar tersebut berjanji akan segera menahan Andi Mallarangeng.
"Insya Allah dalam beberapa hari ke depan kita lakukan proses hukum selanjutnya. Termasuk di dalamnya penahanan," ujar Abraham Samad di gedung KPK, Jakarta, Rabu 4 September lalu.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas memastikan bahwa tidak ada pemeriksaan dalam kapasitas Andi dan Anas sebagai tersangka oleh lembaganya.
"Sampai saat ini belum (jadwal pemeriksaan Andi). Emang siapa yang bilang? Kan saya nggak mengatakan. Itu penyidik yang lebih tahu," ujar Busyro di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Pernyataan Busyro ini juga diperkuat Juru Bicara KPK Johan Budi. Johan mengatakan, surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan ke mantan Menpora itu hingga kini juga belum dikirim lembaganya.
"Sampai saat ini belum ada surat panggilan yang dikirim. Jadi, besok (Andi Mallarangeng) belum diperiksa," terang Johan. (Ary/Yus)
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menjelaskan, hingga hari ini, lembaganya belum membuat surat panggilan pemeriksaan untuk keduanya dalam kapasitas tersangka.
"Sampai tadi sore saya cek belum ada surat panggilan. Artinya hingga minggu ini panggilan belum ada," kata Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9/2013).
Johan melanjutkan, saat ini penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk melengkapi berkas perkara. "Kasusnya running terus. Penyidik masih minta keterangan saksi," kata Johan.
Soal penahanan 2 tersangka korupsi Hambalang ini, sempat terjadi beda pendapat antara pimpinan KPK. Ketua KPK, Abraham Samad 2 pekan lalu, tepatnya saat BPK menyerahkan perhitungan negara ke KPK, pria asal Makassar tersebut berjanji akan segera menahan Andi Mallarangeng.
"Insya Allah dalam beberapa hari ke depan kita lakukan proses hukum selanjutnya. Termasuk di dalamnya penahanan," ujar Abraham Samad di gedung KPK, Jakarta, Rabu 4 September lalu.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas memastikan bahwa tidak ada pemeriksaan dalam kapasitas Andi dan Anas sebagai tersangka oleh lembaganya.
"Sampai saat ini belum (jadwal pemeriksaan Andi). Emang siapa yang bilang? Kan saya nggak mengatakan. Itu penyidik yang lebih tahu," ujar Busyro di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2013).
Pernyataan Busyro ini juga diperkuat Juru Bicara KPK Johan Budi. Johan mengatakan, surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan ke mantan Menpora itu hingga kini juga belum dikirim lembaganya.
"Sampai saat ini belum ada surat panggilan yang dikirim. Jadi, besok (Andi Mallarangeng) belum diperiksa," terang Johan. (Ary/Yus)