Polisi: 5 Penyekap Buron, 1 Di Antaranya Komisaris Perusahaan

Kapolsek Tamansari, Kompol Adi Vivid AB mengimbau para tersangka untuk segera menyerahkan diri kepada kepolisian.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Sep 2013, 19:45 WIB
Polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penyiksaan 2 orang di sebuah ruko nomor 120 di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Polisi baru menahan 9 tersangka.

Kapolsek Tamansari, Kompol Adi Vivid AB mengatakan, 5 tersangka lain yang masih buron salah satunya Komisaris Utama perusahaan jasa pengamanan PT Benteng Jaya Mandiri. Selain itu, tertangkap 1 anggota TNI AL Lantamal yang kini telah dilimpahkan ke Pomal.

"5 tersangka lain yang masih buron yaitu Zein Kuanda yang merupakan Komisaris Utama PT Benteng Jaya Mandiri, Hariyanto Direktur Operasional PT Benteng Jaya Mandiri, Udin seorang office boy, Julius alias Rustam. 1 anggota TNI lainnya yang bernama Jayadi juga masih dalam pengejaran," kata Adi Vivid di Mapolres Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2013).

Adi memperingatkan para tersangka untuk segera menyerahkan diri kepada kepolisian. "Pemiliknya kami imbau untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Adi. (Rmn/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya