4 Rumus Pemerintah buat Hitung Upah

Ternyata ada empat parameter yang digunakan pemerintah dalam penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota. Apa sajakah?

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Sep 2013, 08:49 WIB
Menteri Perindustrian MS Hidayat menyebutkan ada empat parameter yang digunakan pemerintah dalam penetapan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.

Adapun yang menjadi parameter pertama yaitu, upah minimum harus berdasarkan pada komponen hidup layak (KLH), produktifitas dan pertumbuhan ekonomi.

"Kedua, upah minimum provinsi, kabupaten, kota pada pencapaian KHL," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/9/2013) malam.

Sementara, parameter ketiga dalah kenaikan upah minimum dibedakan antara industri padat karya dengan industri lain, untuk daerah yang upah minimumnya di bawah nilai KHL.

Parameter terakhir, besaran kenaikan upah pada provinsi atau kabupaten yang upah minimumnya telah mencapai KHL atau sudah ditetapkan atas kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

"Dengan pedoman tersebut, kenaikan upah tahun depan tidak melebihi 20% terhadap upah minimum tahun berjalan," jelas dia.

Sekadar informasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan tetap akan memperjuangkan kenaikan upah minimum 50% nasional dan Rp 3,7 juta untuk Jakarta.

Jika tuntutannya tidak dipenuhi, KSPI dan aliansi serikat pekerja lainnya sudah menyiapkan aksi-aksi aliansi daerah dalam eskalasi yang lebih besar dan puncaknya mogok nasional pada 30 Oktober 2013 yang diikuti 3 Juta buruh di 20 provinsi dan 200 kabupaten/kota. (Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya