Berkas Perkara Lengkap, Labora Sitorus Segera Dimejahijaukan

Penyidik polisi telah menyerahkan berkas perkara tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong.

oleh Edward Panggabean diperbarui 19 Sep 2013, 09:34 WIB
Jaksa Penutut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta tindak pidana kehutanan, Labora Sitorus. Tak lama lagi jaksa segera menyeret polisi nonaktif itu ke meja hijau.

"Sudah kami nyatakan berkas perkara Labora lengkap (P21) berdasarkan surat No: B-55/T.1.4/Euh.1/09/2013, baik formil maupun materiil pada 13 September 2013," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Kamis (19/9/2013).

Selain itu, kata Untung, penyidik polisi telah menyerahkan berkas perkara tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sorong, sekaligus dilakukan penahanan.

"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: 699/T.1.13/Ep.1/09/2013, tanggal 17 September telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Sorong Kota selama 20 hari sejak 17 September," ujar dia.

"Saat ini jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang segera dilimpahkan ke pengadilan."

Labora dijerat Undang-undang (UU) Nomor 25 tahun 2013 tentang TPPU dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 ayat 2 huruf b dan d UU Nomor 22 tahun 2010 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian, UU Nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2004 tentang kehutanan jo Pasal 64 KUHP. (Mut/Yus)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya