Tidak sedikit yang menyalahgunakan pemakaian psikotropika hanya untuk sebuah kesenangan atau untuk membantu mengatasi masalah emosi dan perasaan.
Psikotropika merupakan zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat.
Hal ini dapat menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Contoh penyalahgunaan psikotropika dapat dilihat pada kasus Vanny Rossyane yang sedang jadi topik pembicaraan saat ini terkait penangkapannya akibat penggunaan zat dengan jenis Happy Five.
Menurut Mantan Direktur Pengawasan NAPZA BPOM, dr. Danardi Sosrosumihardjo SpKJ (K) psikotropika jenis happy five ini masuk ke dalam golongan IV.
"Happy Five atau dengan nama dagang erimin-5 tergolong psikotropika golongan 4, untuk penggunaannya sesuai dengan resep dokter bila tidak itu termasuk penyalahgunaan" ujarnya saat diwawancarai Liputan6.com, Kamis (19/9/2013).
Dikutip Wikipedia, Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi empat golongan, yaitu:
1. Psikotropika golongan I yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat
2. Psikotropika golongan II yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan
3. Psikotropika golongan III yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif
4. Psikotropika golongan IV yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.
Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib dikutip Antara, Happy Five merupakan produksi Jepang yang diduga telah lama beredar di Indonesia.
"Ini adalah produk dari Jepang, di sana namanya Erimin, nama jalanannya `Happy Five`. Itu memang ditengarai sudah beredar di banyak negara Asia Tenggara seperti Singapura, Laos, Hongkong dan Indonesia," katanya.
Hal ini juga dikatakan dr, Danardi beredarnya Happy Five di Indonesia sendiri sudah sekitar enam tahun lalu. "Ini sudah lama beredar, sudah sekitar enam tahun lalu masuk ke Indonesia, sejak 2007," kata dr. Danardi.
Happy Five atau Erimin 5 berisi kandungan Nimetazepam merupakan jenis depresan dan dipakai secara oral dalam bentuk tablet, depresan dapat membuat orang menjadi lebih tenang dan tidur.
"Psikotropika jenis ini menyebabkan penggunanya rilex, mengantuk, teler, dan selalu ingin tidur. Bahan ini berbahaya, apalagi bila dikonsumsi oleh anak-anak atau orang lanjut usia," ujar Husniah.
Nimetazepam merupakan turunan dari benzodiazepine yang pertama kali disintesa di Jepang pada tahun 1964 punya efek kuat pada hypnotic, anxiolytic, sedative, dan skeletal muscle relaxant.
Penggunaan nama erimin-5 karena penjualannya dalam kemasan 5 miligram dan tabletnya sendiri yaitu Erimin. (Mia/)
Psikotropika merupakan zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat.
Hal ini dapat menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Zat atau obat psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Contoh penyalahgunaan psikotropika dapat dilihat pada kasus Vanny Rossyane yang sedang jadi topik pembicaraan saat ini terkait penangkapannya akibat penggunaan zat dengan jenis Happy Five.
Menurut Mantan Direktur Pengawasan NAPZA BPOM, dr. Danardi Sosrosumihardjo SpKJ (K) psikotropika jenis happy five ini masuk ke dalam golongan IV.
"Happy Five atau dengan nama dagang erimin-5 tergolong psikotropika golongan 4, untuk penggunaannya sesuai dengan resep dokter bila tidak itu termasuk penyalahgunaan" ujarnya saat diwawancarai Liputan6.com, Kamis (19/9/2013).
Dikutip Wikipedia, Psikotropika yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi empat golongan, yaitu:
1. Psikotropika golongan I yaitu psikotropika yang tidak digunakan untuk tujuan pengobatan dengan potensi ketergantungan yang sangat kuat
2. Psikotropika golongan II yaitu psikotropika yang berkhasiat terapi tetapi dapat menimbulkan ketergantungan
3. Psikotropika golongan III yaitu psikotropika dengan efek ketergantungannya sedang dari kelompok hipnotik sedatif
4. Psikotropika golongan IV yaitu psikotropika yang efek ketergantungannya ringan.
Menurut Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib dikutip Antara, Happy Five merupakan produksi Jepang yang diduga telah lama beredar di Indonesia.
"Ini adalah produk dari Jepang, di sana namanya Erimin, nama jalanannya `Happy Five`. Itu memang ditengarai sudah beredar di banyak negara Asia Tenggara seperti Singapura, Laos, Hongkong dan Indonesia," katanya.
Hal ini juga dikatakan dr, Danardi beredarnya Happy Five di Indonesia sendiri sudah sekitar enam tahun lalu. "Ini sudah lama beredar, sudah sekitar enam tahun lalu masuk ke Indonesia, sejak 2007," kata dr. Danardi.
Happy Five atau Erimin 5 berisi kandungan Nimetazepam merupakan jenis depresan dan dipakai secara oral dalam bentuk tablet, depresan dapat membuat orang menjadi lebih tenang dan tidur.
"Psikotropika jenis ini menyebabkan penggunanya rilex, mengantuk, teler, dan selalu ingin tidur. Bahan ini berbahaya, apalagi bila dikonsumsi oleh anak-anak atau orang lanjut usia," ujar Husniah.
Nimetazepam merupakan turunan dari benzodiazepine yang pertama kali disintesa di Jepang pada tahun 1964 punya efek kuat pada hypnotic, anxiolytic, sedative, dan skeletal muscle relaxant.
Penggunaan nama erimin-5 karena penjualannya dalam kemasan 5 miligram dan tabletnya sendiri yaitu Erimin. (Mia/)