Surat Edaran Pembeli Miras Harus 21 Tahun Diterbitkan

Larangan itu dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta melalui surat edaran.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 19 Sep 2013, 15:49 WIB
Pemprov DKI pimpinan Jokowi-Ahok resmi melarang penjualan minuman keras kepada warga di bawah 21 tahun. Aturan itu khususnya diberlakukan untuk minimarket, cafe atau convenience store seperti Seven Eleven (Sevel), Lawson, atau minimarket seperti Indomart dan Alfamart.

Larangan itu dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta melalui surat edaran tentang larangan jual-beli minuman keras (miras) atau beralkohol kepada warga di bawah umur 21 tahun.

"Penjualan miras harus memperhatikan ketentuan minimal 21 tahun. Jadi nanti harus ada rak khusus yang terjangkau pengawasan. Ada petugas khusus yang mengawasi, termasuk kasir. Salah satu yang dilarang di Sevel tidak boleh dijual kepada warga di bawah 21 tahun," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Arie Budiman di lapangan eks IRTI Monas, Jakarta Pusat, Kamis, (19/9/2013).

Dinas Pariwisata telah melayangkan surat edar convenience store, minimarket dan tempat usaha hiburan lain yang berada di bawah pembinaan Disparbud DKI Jakarta sebanyak 711 tempat usaha. Nantinya, setiap tempat restoran atau convenience store harus mempunyai tempat dan petugas khusus untuk mengawasi, termasuk kasir.

Arie menegaskan, bila ada yang seorang yang membeli minuman tersebut maka petugas harus berani menolak. "Harus menolak, kalau di bawah 21 tahun tidak boleh dilayani, petugas harus berani," kata Arie.

Lahirnya surat edaran itu bertujuan untuk melarang penjualan minuman beralkohol sambil menunggu peraturan gubernur (pergub). Pergub itu berisi larangan jual beli miras kepada warga di bawah 21 tahun yang saat ini sedang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta.

Untuk pengawasan di lapangan, Dinas menyerahkan kepada pemerintah kota. Pemkot dapat melarang penjualan minuman keras bagi warga yang berusia di bawah 21 tahun.

"Kalau bar kan tidak mungkin ada anak kecil di sana. Kalau beli harus menunjukkan KTP. Tetapi kalau gerobak alkohol atau warung yang menjual miras, itu kan bebas. Jadi seharusnya walikota melakukan pengawasan yang ketat," jelas Arie.

Mengenai peredaran minuman keras oplosan yang banyak beredar di warung kecil, Arie minta agar pengawasan anak terhadap orang tua harus ditingkatkan.

"Pendampingan orangtua itu penting. Jangan miras oplosan yang disalahkan, tetapi bagaimana orangtua dapat melakukan pendekatan preventif terhadap anak-anaknya," tukas Arie. (Adi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya