Bakrieland Tolak Tuntutan PKPU, Apa Alasannya?

Bakrieland bersikukuh permohonan PKPU tak bisa diloloskan peradilan Niaga di PN Jakarta Pusat.

oleh Syahid Latif diperbarui 19 Sep 2013, 17:56 WIB
Perselisihan pembayaran utang antara PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) dan pemegang obligasi semakin memanas. Perusahaan dari kelompok bisnis Bakrie ini tetap bersikukuh tuntutan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) lewat Bank of New York Mellion ini tidak memenuhi syarat. Apa dasarnya?

"Melalui kesimpulan ini, termohon menyatakan tetap pada dalil-dalil yang telah diuraikan dalam jawaban serta duplik dan menolak serta membantas secara tegas sleuruh dalil-dalil pemohon PKPU," ujar Kuasa Hukum Bakrieland, GP Ari Wijaya dalam dokumen kesimpulan  perkara di PN Niaga Jakarta, Kamis, (19/9/2013).

Aji menjelaskan, permohonan PKPU tidak memenuhi persyaratan formil hukum. Akasannya, permohonan PKPU yang ditandatangani Dean Victor Fletcher dan Sanjay Jbanputra ditandangani di London Inggris.

"Saat permohonan PKPU didaftarkan pada 2 September 2013 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, permohonan PKPU tidak dan belum dilegalisasi sesuai persyaratan hukum formil," kilah Aji.

Alasan kedua yang disampaikan pihak Bakrieland adalah Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan memeriksa dan memutus permohonan PKPU.

Bakrieland menilai trust deed yang dibuat kedua pihak memilih hukum Inggris.

Pada penjelasan lainnya, Bakrieland juga menilai Bank of New York Mellon Kantor Cabang London dalam kapasitasnya sebagai trustee, tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan.

Terakhir, Aji mengungkapkan, pemeriksaan permohonan PKPU Aquo tak dapat dilaksanakan secara sederhana. Hal ini merujuk ketentuan pasal 8 ayau (4) Undang-undang Kepailitan.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, Kuasa Hukum Bakrieland menegaskan penyelesaian masalah yang melandanya harus diselesaikan menurut hukum Inggris dan dilaksanakan dalam yurisdiksi Pengadilan Inggris atau Pengadilan Wales.

"Seandainyapun penyelesaian sengketa dalam Trust Deed harus dilakukan dalam yurisdiksi Pengadilan di Indonesia, harus diajukan ke peradilan umum yaitu pengadilan negeri," kata Aji. (Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya