Sempat menjadi buronan sekitar 8 bulan, Vicky Prasetyo saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi. Ia diciduk tim Kejari Cikarang di sebuah hotel di kawasan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, 6 September lalu. Ternyata, di masa-masa buron, Vicky sempat disarankan pergi ke Inggris.
Hal itu diungkapkan ibunda Vicky, Emma Fauziah, saat dihubungi wartawan via telepon, Jumat (20/9/2013). "Saya itu sudah menyarankan kepada dia untuk segera berangkat ke luar negeri. Tujuannya sih ke UK (United Kingdom/Inggris)," ujar Emma.
Di Inggris, lanjut Emma, sudah ada orang siap menyambut, memberi tempat tinggal dan mengurus Vicky. Namun sayang, Vicky terlanjur diciduk petugas. Kini, sang ibu berharap Vicky bisa merenungi nasibnya dibalik penjara. Semoga ia bisa menjadi orang yang lebih baik saat bebas nanti.
"Saya suruh dia memperbaiki hidup. Jangan kayak yang kemarin, harus lebih berhati-hati," tandas Emma. Vicky dinyatakan bersalah karena memalsukan dokumen kepemilikan tanah senilai Rp 1 miliar. Mahkamah Agung (MA) mengganjarnya dengan hukuman 1,5 tahun penjara.(Jul/Mer)
Hal itu diungkapkan ibunda Vicky, Emma Fauziah, saat dihubungi wartawan via telepon, Jumat (20/9/2013). "Saya itu sudah menyarankan kepada dia untuk segera berangkat ke luar negeri. Tujuannya sih ke UK (United Kingdom/Inggris)," ujar Emma.
Di Inggris, lanjut Emma, sudah ada orang siap menyambut, memberi tempat tinggal dan mengurus Vicky. Namun sayang, Vicky terlanjur diciduk petugas. Kini, sang ibu berharap Vicky bisa merenungi nasibnya dibalik penjara. Semoga ia bisa menjadi orang yang lebih baik saat bebas nanti.
"Saya suruh dia memperbaiki hidup. Jangan kayak yang kemarin, harus lebih berhati-hati," tandas Emma. Vicky dinyatakan bersalah karena memalsukan dokumen kepemilikan tanah senilai Rp 1 miliar. Mahkamah Agung (MA) mengganjarnya dengan hukuman 1,5 tahun penjara.(Jul/Mer)