Kasus PON, Politisi PKS Dicecar KPK Soal Fee Kunjungan ke Riau

Politisi PKS Ahmad Zainuddin akhirnya menyelesaikan pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Revisi Perda tentang PON Riau.

oleh Sugeng Triono diperbarui 20 Sep 2013, 16:14 WIB

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Zainuddin akhirnya menyelesaikan pemeriksaannya, sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau.

Ahmad Zainuddin yang merupakan anggota Komisi X DPR ini mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perihal kunjungannya ke Riau selaku panitia kerja (Panja) PON Riau.

"Saya di Panja itu ikut di bagian akhir dan ujung saja. Dan saya baru aktif di Panja PON pada bulan bulan Juli," kata Ahmad Zainuddin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Zainuddin juga membantah dalam kunjungannya tersebut, Panja PON Komisi X DPR mendapat fee dari anggaran yang telah ditentukan. "Enggak ada itu. Nggak ada. Saya nggak terima. Bener," ujar Zainuddin yang sudah 2 kali diperiksa KPK untuk perkara tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau. KPK menjerat Rusli dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Riz/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya