Kejagung Rahasiakan Sanksi Jaksa `Koboi` Marcos

Kejaksaan Agung merahasiakan sanksi apa yang akan diberikan kepada Jaksa 'koboi' Marcos.

oleh Edward Panggabean diperbarui 20 Sep 2013, 19:05 WIB
Kejaksaan Agung akan memberikan sanksi kepada Jaksa Marcos Pandjaitan atas aksi 'koboi' yang memamerkan senjata api kepada petugas SPBU 34-15317 Rawa Mekar, Ciater, Kota Tangerang Selatan, Banten. Namun jenis sanksi apa yang diberikan, Kejagung masih merahasiakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung Mahfud Manan menegaskan, tim pengawas telah menyiapkan sanksi atas kepemilikan senjata api oleh jaksa Marcos.

"Kalau yang satu yang pistol itu sudah kita rumuskan sanksinya," ujar Mahfud Manan di Kejagung, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Mahfud merahasiakan seperti apa sanksi yang diterima Marcos apakah ringan, sedang atau berat. Marcos merupakan jaksa fungsional pada Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Tangerang. "Tenang dulu ini kan baru kita ajukan ke pimpinan, bisa ringan bisa menengah (saksinya)," ujarnya.

Seperti diberitakan aksi jaksa Marcos pamer senjata api berawal dari sang istri bernama Luciana yang hendak mengisi bensin di SPBU 34-15317 Rawa Mekar, Ciater, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Luciana masuk ke SPBU dari pintu keluar.

Petugas SPBU bernama Priatna meminta Luciana memutar arah mobilnya. Namun Luciana justru marah-marah. Luciana pun menelpon sang suami Jaksa Marcos untuk datang ke SPBU tersebut.

Setibanya Marcos di SPBU itu, korban Priatna lalu diajak jaksa Marcos ke sebuah ruangan di situlah jaksa Marcos mengajak ribut korban dan memamerkan senjata api untuk menakuti korban.

Tak senang perilaku Marcos, Priatna pun melaporankan ke aparat kepolisian pada Polsek Serpong dengan perkara tindak pidana tidak menyenangkan. Jaksa 'koboi' itu pun diancam Pasal 335 KUHP dengan nomor laporan 3273/K/IX/2013/SEK.SRP. Tanggal 3 September 2013. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya