94 TKI Illegal Dideportasi Malaysia Melalui Nunukan

Selain dokumen keimigrasian, sebagian besar WNI dipulangkan karena bekerja sebagai PRT tapi menggunakan jaminan dari perusahaan perkebunan.

oleh Addy Hasan diperbarui 20 Sep 2013, 20:02 WIB
94 TKI illegal yang bekerja di Negeri Bagian Sabah dideportasi Pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sebagian besar TKI illegal itu bekerja di perkebunan kelapa sawit tanpa melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian yang sah.

"Sebagian besar WNI yang dipulangkan karena kasus dokumen keimigrasian yang tidak lengkap sebagai pendatang asing di Sabah," ujar Staf Ketenagakerjaan Konsulat RI Tawau Malaysia, Nurhadi Nasrukan di Nunukan, Jumat (20/9/2013).

Nurhadi menjelaskan menambahkan dari 94 WNI yang dipulangkan itu merupakan hasil operasi pemerintah Negeri Bagian Sabah di wilayah kerja Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu. Terkait kasus keimigrasian masuk ke Sabah tanpa paspor, sebagian TKI bekerja sebagai pembantu rumah tangga tetapi jaminannya dari perusahaan perladangan (perkebunan).

Berdasarkan data yang diperoleh dari Pos Pemeriksaan Keimigrasian Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan, ke 94 WNI bermasalah itu dipulangkan selama 2 hari secara bertahap. 38 Orang dipulangkan ke Nunukan, Kamis, 19 September 2013 kemarin. Nurhadi menambahkan para TKI yang terdiri dari 35 laki-laki, 3 perempuan itu juga telah menjalani kurungan selama berbulan-bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sandakan Negeri Bagian Sabah.

"Sementara, 56 orang lainnya yang dipulangkan menggunakan KM Francis Express tiba di Nunukan, Jumat (20/92013). Di antara TKI yang dipulangkan itu terdapat 3 perempuan, 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan," tukas Nurhadi. (Adi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya