Ahok: Jokowi Punya Hak Ajukan Keberatan Mobil Murah

Boediono menyatakan, pemerintah pusat tidak akan menghentikan atau membatasi produksi mobil murah dengan tetap membantu DKI mengatasi macet.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 23 Sep 2013, 10:46 WIB
Wakil Presiden Boediono menanggapi surat keberatan Gubernur DKI Jakarta Jokowi atas pengadaan mobil murah. Dalam tanggapan itu, Boediono menyatakan, pemerintah pusat tidak akan menghentikan atau membatasi produksi mobil murah dengan tetap membantu DKI untuk mengatasi kemacetan.

Wagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan Pemprov DKI Jakarta memang tak berhak melarang.

"Ya, memang enggak melarang, kita enggak bisa melarang orang membeli mobil murah. Secara peraturan, kita nggak bisa melarang," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Senin (23/9/2013).

"Tapi kan secara pembangunan, kita juga berhak menyampaikan keberatan. Pak Jokowi punya hak mengajukan keberatan," imbuhnya.

Ahok menyatakan, Pemprov DKI Jakarta punya hak untuk menyampaikan keberatan. Pengadaan mobil murah dinilai bertentangan dengan '17 Langkah Atasi Kemacetan' dari Wapres Boediono.

Namun Pemprov DKI tak akan tinggal diam. Sebagai solusi, Jokowi-Ahok bakal menambah bus pada November mendatang, kemudian menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP), zonasi parkir, serta tanda pajak progresif di Surat Tanda Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dikenakan untuk kepemilikan dua atau lebih kendaraan bermotor.

"Tapi kayaknya belum ada rencana menaikkan pajak kendaraan bermotor," pungkas mantan Bupati Belitung Timur itu. (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya