Bidik Anas Urbaningrum di Kasus Hambalang, KPK Periksa Nazaruddin

KPK juga memeriksa 2 petinggi PT Adhi Karya.

oleh Edward Panggabean diperbarui 23 Sep 2013, 11:20 WIB
Terpidana suap proyek Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin kembali diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proyek pembangunan Hambalang.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AU," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha di  Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/09/2013).

Nazaruddin tiba dengan menumpangi mobil tahanan dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Namun mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu enggan berkomentar soal Anas Urbaningrum terkait kasus Hambalang.

Selain Nazar, penyidik KPK juga menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Kepala Divisi III PT Adhi Karya Lukman Hidayat serta mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Indrajaya Manopol.

Dalam kasus Hambalang, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Ubaningrum dijadikan tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009. Salah satu hadiah yang diduga diterima Anas adalah sebuah mobil Toyota Harrier dari perusahaan kontraktor proyek sport center Hambalang dan sejumlah uang.

Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ary/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya