Pengadilan Tolak PKPU, Bakrieland Janji Tuntaskan Utang

Pengadilan Niaga telah memutuskan menolak mengadili tuntutan PKPU dari Bank of New York cabang London.

oleh Syahid Latif diperbarui 23 Sep 2013, 18:55 WIB
Perusahaan pengembang milik kelompok usaha Bakrie, PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) untuk sementara bisa bernapas lega. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan Bank of New York cabang london.

"Kami sangat salut dengan putusan majelis hakim karena menghormati pilihan hukum para pihak dalam menyelesaikan sengketa," kata Kuasa Hukum Bakrieland, Aji Wijaya dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/9/2013).

Menurut Aji, pertimbangan majelis hakim telah sesuai dengan ketentuan yang ada. "Ini sudah seharusnya dan menunjukan independensi atas sistem peradilan di Indonesia," katanya.

Sehubungan dengan keputusan Pengadilan Niaga, Chief Corporate Affair Officer Bakrieland, Yudi Rizard Hakim menyatakan manajemen akan tetap melanjutkan negosiasi atas proses restrukturisasi dengn itikad baik.

Sebagai informasi, proses negosiasi dengan para pemilik obligasi atas Equity-Linked Bond (ELB) yang diterbitkan BLD Investment Pte Ltd Singapura pada 23 Maret 2013 sebesar US$ 155 juta yang jatuh tempo pada 23 Maret 2015 telah dilaksanakan sejak April 2013.

Upaya penyelesaikan dilakukan dengan dibentuknya coordinating committe yang bertugas memfasilitasi proses negosiasi antara kedua pihak.

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga menolak permohonan PKPU yang dilayangkan bank ogf New York. Majelis hakim beralasan permohonan yang diajukan termohon salah alamat.

"Pengadilan Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara," kata majelis hakim saat membacakan putusan.

Putusan itu sejalan dengan ekspesi kuasa hukum bakrieland yang menilai sesuai trust deed yang disepakati para pihak, hukum Inggris dan Pengadilan Wales menjadi pilihan dalam menyelesaikan sengketa hukum yang timbul atas perjanjian tersebut. (Shd)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya