Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mempertanyakan sosok pelapor yang melaporkan dugaan transaksi narkoba yang berbuntut penangkapan Vanny Rossyane di Hotel Mercure, Jakarta Barat.
Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman saat dimintai tanggapan terkait dugaan penjebakan terhadap Vanny, enggan berkomentar banyak. Namun kata dia, penting polisi menguak siapa sosok pelapor yang sebelumnya disebut-sebut berasal dari masyarakat itu.
"Pelik, bagi kami penting siapa yang melaporkan kasus ini. Belum, akan dicek kembali siapa pelapornya. Kami minta nama pelapor kita tahu apakah dijebak atau tidak harus ada klarifikasi datang dengan siapa, lalu sampai akhirnya ditangkap," ujar Hamidah usai mengunjungi Direktorat IV Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Terkait sebutan whistle blower bagi Vanny, Nasser menilai kurang tepat. "Proses yang diakibatkan Vanny baru dari Kemenkumham seperti pencopotan Kalapas. Bukan polisi. Bagaimana bisa whistle blower kalau laporan kasusnya bukan oleh kepolisian. Dan saat itu, Vanny tertangkap tangan."
Rehabilitasi Vanny
Terkait rehabilitasi bagi Vanny, kata Nasser, memang penting. Namun keputusan rehabilitasi ini tergantung keputusan hakim di pengadilan. "Rehab ini penting karena ditiup-tiupkan. Pasal 54 UU No 35 wajib direhab. Pasal 55 wajib lapor."
"Vanny melaporkan diri, bisa direhab. Tapi Pasal 103 mengatakan, hakim memutuskan direhab atau tidak. Pasal 25 Tahun 2011, Pasal 13, orang yang mau ke rehab harus dilakukan assessment (pengkajian). Terdiri atas dokter, psikolog dan konselor ada tim. Dan menentukan kelayakan. Setelah itu, semua bisa. Harusnya bisa," terang Nasser. (Rmn/Sss)
Komisioner Kompolnas Hamidah Abdurrahman saat dimintai tanggapan terkait dugaan penjebakan terhadap Vanny, enggan berkomentar banyak. Namun kata dia, penting polisi menguak siapa sosok pelapor yang sebelumnya disebut-sebut berasal dari masyarakat itu.
"Pelik, bagi kami penting siapa yang melaporkan kasus ini. Belum, akan dicek kembali siapa pelapornya. Kami minta nama pelapor kita tahu apakah dijebak atau tidak harus ada klarifikasi datang dengan siapa, lalu sampai akhirnya ditangkap," ujar Hamidah usai mengunjungi Direktorat IV Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Terkait sebutan whistle blower bagi Vanny, Nasser menilai kurang tepat. "Proses yang diakibatkan Vanny baru dari Kemenkumham seperti pencopotan Kalapas. Bukan polisi. Bagaimana bisa whistle blower kalau laporan kasusnya bukan oleh kepolisian. Dan saat itu, Vanny tertangkap tangan."
Rehabilitasi Vanny
Terkait rehabilitasi bagi Vanny, kata Nasser, memang penting. Namun keputusan rehabilitasi ini tergantung keputusan hakim di pengadilan. "Rehab ini penting karena ditiup-tiupkan. Pasal 54 UU No 35 wajib direhab. Pasal 55 wajib lapor."
"Vanny melaporkan diri, bisa direhab. Tapi Pasal 103 mengatakan, hakim memutuskan direhab atau tidak. Pasal 25 Tahun 2011, Pasal 13, orang yang mau ke rehab harus dilakukan assessment (pengkajian). Terdiri atas dokter, psikolog dan konselor ada tim. Dan menentukan kelayakan. Setelah itu, semua bisa. Harusnya bisa," terang Nasser. (Rmn/Sss)