Kementerian Koperasi dan UKM Cari 50 CPNS Baru

Kementerian Koperasi dan UKM membuka 50 lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013.

oleh Nurmayanti diperbarui 24 Sep 2013, 09:45 WIB
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) terbaik lulusan Sarjana Strata 1 (S-1) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guna mengisi formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementerian tersebut.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram, selaku Ketua Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Koperasi dan UKM dalam pengumumannya tertanggal 13 September menyebutkan, tersedia 40 formasi CPNS yang terbuka bagi lulusan S1 Akuntansi/Ekonomi, Manajemen, Perkoperasian, Hukum, Komputer, dan Sistem Informasi.

“Pelamar harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,0, dan berusia antara 18-28 tahun pada 1 Desember 2013,” tulis Agus Muharram mengutip laman Sekretariat Kabinet, Selasas (24/9/2013).

Ia menyebutkan, pendaftaran untuk pelamar hanya dapat dilakukan secara online sesuai dengan periode registrasi yang telah ditetapkan melalui website htpp://sscn.bkn.go.id. Selanjutnya ketik KEMENTERIAN KOPERASI DAN UKM pada kolom instansi yang akan dilamar. "Periode pendaftaran dilakukan mulai 23 September – 27 September," ungkap Agus Muharram.

Menurut Agus, pelamar yang memenuhi persyaratan terbaik akan dipanggil untuk mengikuti tahap selanjutnya, dan bagi pelamar yang lolos seleksi administratif akan diumumkan untuk mengikuti validasi keaslian dokumen mulai 1 Oktober 2013 melalui website www.depkop.go.id atau htpp://sscn.bkn.go.id.

Keseluruhan tes penerimaan CPNS di Kementerian Koperasi dan UKM ini, menurut Agus Muharram, dilaksanakan di Jakarta, dan sama sekali tidak dipungut biaya.

Informasi selengkapnya dan perkembangan yang terkait dengan seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2013 Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat dilihat, dan agar selalu memonitor pada website www.depkop.go.id atau htpp://sscn.bkn.go.id. (Nur)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya