Ajukan Pledoi, Novi Amelia Minta Perlakuan Sama di Depan Hukum

Kuasa hukum Novi Amelia, Rendy Anggara Putra menyatakan, tuntutan yang diberikan JPU tidak sesuai.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Sep 2013, 11:27 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas Novi Amilia dengan 7 bulan penjara. Model majalah pria dewasa itu pun mengajukan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kuasa hukum Novi Amelia, Rendy Anggara Putra menyatakan, tuntutan yang diberikan JPU tidak sesuai. Rendy menilai perkara yang dialami kliennya itu sudah selesai karena pihak Novi telah memberikan ganti rugi kepada para korban kecelakaan tersebut.

"Kami meminta Novi diperlakukan sama di hadapan hukum. Perkara Novi kan jelas sudah selesai, tak ada korban jiwa dan sudah diberikan ganti rugi kepada korban luka-luka," kata Rendy ketika dihubungi Liputan6.com Selasa (24/9/2013).

Rendy juga berharap kepada majelis hakim agar tuntutan 7 bulan penjara atas kliennya itu dapat dikurangi. "Kami berharap putusan hakim nanti tuntutan Novi dapat dikurangi," tambah Rendy.

Pada Kamis 11 Oktober 2012, mobil yang dikendarai Novi menabrak tujuh orang di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. (Mut/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya