Mantan Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution mengakui sistem keuangan Indonesia hingga saat ini masih lemah. Kerapuhan tersebut disebabkan Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang diusung pemerintah tak kunjung naik status menjadi peraturan perundang-undangan.
"Kalau ditanya apakah sistem keuangan kita saat ini rentan atau lemah, ya Iya, memang lemah," ujar Darmin dalam seminar Bank Resolution in Deposit Insurance Regim: LPS Mandate and Accountability di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (24/9/2013)
Bukti pelemahan sistem keuangan Indonesia terlihat dari masih banyaknya akuntan-akuntan publik yang kurang dilibatkan dalam proses pelaporan keuangan perusahaan ke Pemerintah.
"Sudah nyata-nyata perusahaannya berbohong, akuntan publiknya tidak pernah ditanya," ungkap Darmin.
Padahaln, lanjutnya, Indonesia saat ini perlu membangun suatu sistem dimana otoritas pengatur dan pengawas membuat aturan yang jelas dengan standar akuntasi yang bagus.
Darmin yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) menilai kehadiran UU JPSK akan mampu menciptakan tata kelola perusahaan yang baik terutama (good governance) terutama di perusahaan perbankan dan asuransi.
UU JPSK juga diyakini bisa membantu menangani kasus likuidasi bank dengan lebih efektif. Meski diakuinya, pemerintah saat ini sebetulnya sudah memiliki Undang Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Dengan tidak adanya undang undang JPSK, terus terang kalau ada bank kelas mengah atau bank besar roboh kemudian harus mengambil keputusan tidak ada dasar hukumnya. Kita masih punya sedikit sekali celah dalam undang undang LPS," pungkasnya. (Yas/Shd)
"Kalau ditanya apakah sistem keuangan kita saat ini rentan atau lemah, ya Iya, memang lemah," ujar Darmin dalam seminar Bank Resolution in Deposit Insurance Regim: LPS Mandate and Accountability di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (24/9/2013)
Bukti pelemahan sistem keuangan Indonesia terlihat dari masih banyaknya akuntan-akuntan publik yang kurang dilibatkan dalam proses pelaporan keuangan perusahaan ke Pemerintah.
"Sudah nyata-nyata perusahaannya berbohong, akuntan publiknya tidak pernah ditanya," ungkap Darmin.
Padahaln, lanjutnya, Indonesia saat ini perlu membangun suatu sistem dimana otoritas pengatur dan pengawas membuat aturan yang jelas dengan standar akuntasi yang bagus.
Darmin yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) menilai kehadiran UU JPSK akan mampu menciptakan tata kelola perusahaan yang baik terutama (good governance) terutama di perusahaan perbankan dan asuransi.
UU JPSK juga diyakini bisa membantu menangani kasus likuidasi bank dengan lebih efektif. Meski diakuinya, pemerintah saat ini sebetulnya sudah memiliki Undang Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Dengan tidak adanya undang undang JPSK, terus terang kalau ada bank kelas mengah atau bank besar roboh kemudian harus mengambil keputusan tidak ada dasar hukumnya. Kita masih punya sedikit sekali celah dalam undang undang LPS," pungkasnya. (Yas/Shd)