Bob Hasan Tak Mengaku Bersalah

Terdakwa kasus korupsi Mohammad "Bob" Hasan, tetap mengaku tak bersalah. Sebab sebagai pemegang saham, dia tak ikut menjalankan roda perusahaan dan menentukan plus penentu kebijakan.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Jan 2001, 07:07 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mohammad "Bob" Hasan mulai bergeming. Terdakwa kasus korupsi pada pemetaan hutan itu kini mengaku tidak bersalah lewat nota pembelaan setebal 215 halaman. Aksi membela diri ini disampaikan kuasa hukum Bob Hasan, Agustinus Hutajulu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/01) siang. Menurut dia, sebagai pemegang saham, dirinya tidak ikut menjalankan roda perusahaan sekaligus menentukan kebijakan.

Dalam sidang yang kali ini nyaris sepi pengunjung, melalui Agustinus, mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan itu menyatakan bahwa dirinya tak bersalah. Sebab tender proyek pemetaan hutan melalui potret udara yang dilakukan PT Mapindo Parama telah mendapatkan penunjukan langsung dari Departemen Kehutanan. Selain itu, menurut Agustinus, kliennya tidak menentukan jalannya roda perusahaan dan kebijakan perusahaan sama sekali. Sebagai pemegang saham, Bob Hasan hanya mengadakan rapat umum luar biasa pemegang saham dan terlibat dalam pembagian deviden.

Kendati demikian, dalam sidang yang usai sekitar pukul 16.00 WIB itu, jaksa penuntut umum tetap berpegang pada tuntuan yang telah dibacakan pekan silam. Isinya, Bob Hasan dituntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 30 juta, dan subsider enam bulan kurungan. Selain itu bos usaha perkayuan ini juga dikenai kewajiban membayar ganti rugi sebesar US$ 243 juta. Sidang kasus dugaan korupsi pada tahap putusan nantinya akan dilanjutkan pada pekan depan.(BMI/Donny Kurniawan dan Dwi Guntoro)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya