Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Pekerjaan Umum bakal mempertajam pengawasan pendistribusian Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan ke daerah agar pemanfaatannya lebih optimal
"Kami akan mempertajam mekanisme pengawasan terhadap rencana-rencana kegiatan yang dananya didapatkan langsung dari DAK," ujar Ketua Komisi V DPR Lauren Bahang Dama ketika ditemui di Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Sementara itu, Menteri PU Djoko Kirmanto menuturkan, dengan adanya kesepakatan tersebut, pemerintah pusat dengan DPR bisa menentukan penggunaan dana transfer daerah yang digunakan bisa lebih maksimal.
"Jadi nanti, saya minta penjelasan dananya buat apa. Dimana tempatnya, berapa dananya, sehingga bisa kita monitor secara langsung," kata Djoko.
Ia menjelaskan, selama ini dana yang ditransferkan ke daerah tidak dapat dipantau langsung oleh pemerintah dan DPR. Kementerian PU hanya memberikan rekomendasi, setelah itu dananya ditransfer oleh Kementerian Keuangan langsung. Untuk dana penggunaannya tidak bisa diketahui oleh pemerintah pusat langsung.
"Ini memang ada tambahan tanggung jawab yang diberikan kepada kita. Tapi kita aturlah itu. DAK nanti masuk ke belanja daerah, bukan transfer daerah lagilah," cetusnya. (Dis/Ndw)
"Kami akan mempertajam mekanisme pengawasan terhadap rencana-rencana kegiatan yang dananya didapatkan langsung dari DAK," ujar Ketua Komisi V DPR Lauren Bahang Dama ketika ditemui di Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2013).
Sementara itu, Menteri PU Djoko Kirmanto menuturkan, dengan adanya kesepakatan tersebut, pemerintah pusat dengan DPR bisa menentukan penggunaan dana transfer daerah yang digunakan bisa lebih maksimal.
"Jadi nanti, saya minta penjelasan dananya buat apa. Dimana tempatnya, berapa dananya, sehingga bisa kita monitor secara langsung," kata Djoko.
Ia menjelaskan, selama ini dana yang ditransferkan ke daerah tidak dapat dipantau langsung oleh pemerintah dan DPR. Kementerian PU hanya memberikan rekomendasi, setelah itu dananya ditransfer oleh Kementerian Keuangan langsung. Untuk dana penggunaannya tidak bisa diketahui oleh pemerintah pusat langsung.
"Ini memang ada tambahan tanggung jawab yang diberikan kepada kita. Tapi kita aturlah itu. DAK nanti masuk ke belanja daerah, bukan transfer daerah lagilah," cetusnya. (Dis/Ndw)