Pedagang kaki lima (PKL) mulai gerah berdagang di Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kurangnya peminat yang berimbas menurunnya pendapatan, membuat pedagang ingin kembali ke jalan.
"Sebenarnya sih aman-aman saja berjualan di Blok G ini. Tapi begini mas, kalau disuruh memilih, saya lebih memilih berjualan di jalan," kata Rafid Anas, salah satu pedagang di lantai 3 Pasar Blok G, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2013).
Rafid akui berjualan di dalam Pasar Blok G memang tertata, namun peminatnya masih kurang. Dia berdalih, jika berjualan di pinggir jalan akan lebih mudah, lantaran banyak pejalan kaki, pengendara motor, dan mobil yang bisa langsung melihat dagangan.
Namun, pedagang baju dewasa dan kaos anak-anak ini juga mengungkapkan ketakutannya jika kembali ke jalan. Dengan Peraturan Daerah No 8 tahun 2007, kata Rafid, setiap yang melanggar akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring), bahkan ada yang diberikan sanksi tegas.
"Saya juga takut mas. Kalau mau nekat, takutnya malah kena sanksi. Tapi ya begitu, pengen nambah duit eh malah nggak nyaman jualan di sini," papar dia.
Oleh karena itu, ayah 2 anak ini meminta kembali kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mempromosikan Pasar Blok G agar ramai pengunjung. Karena usaha mereka bisa terus berjalan. "Semakin banyak yang datang, semakin tinggi peluang kita dapat duit lebih mas," tandasnya.
Sementara itu, seorang pedagang sepatu olahraga, Rudi (29), juga mengungkapkan hal serupa. "Sekarang sih sudah nggak kayak dulu Pak Jokowi-nya. Sudah jarang datang. Jadi kesannya ya kayak nggak diurusin lagi pedagang yang di dalam sini," ucapnya.
Pantauan Liputan6.com di sepanjang jalan mulai dari Pasar Blok G hingga ujung jalan KH Mas Mansyur, tidak terdapat PKL yang nekat berjualan. Sebanyak 3 mobil petugas Satpol PP juga terlihat siaga di depan Pasar Blok B, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Mvi/Ism)
"Sebenarnya sih aman-aman saja berjualan di Blok G ini. Tapi begini mas, kalau disuruh memilih, saya lebih memilih berjualan di jalan," kata Rafid Anas, salah satu pedagang di lantai 3 Pasar Blok G, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2013).
Rafid akui berjualan di dalam Pasar Blok G memang tertata, namun peminatnya masih kurang. Dia berdalih, jika berjualan di pinggir jalan akan lebih mudah, lantaran banyak pejalan kaki, pengendara motor, dan mobil yang bisa langsung melihat dagangan.
Namun, pedagang baju dewasa dan kaos anak-anak ini juga mengungkapkan ketakutannya jika kembali ke jalan. Dengan Peraturan Daerah No 8 tahun 2007, kata Rafid, setiap yang melanggar akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring), bahkan ada yang diberikan sanksi tegas.
"Saya juga takut mas. Kalau mau nekat, takutnya malah kena sanksi. Tapi ya begitu, pengen nambah duit eh malah nggak nyaman jualan di sini," papar dia.
Oleh karena itu, ayah 2 anak ini meminta kembali kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mempromosikan Pasar Blok G agar ramai pengunjung. Karena usaha mereka bisa terus berjalan. "Semakin banyak yang datang, semakin tinggi peluang kita dapat duit lebih mas," tandasnya.
Sementara itu, seorang pedagang sepatu olahraga, Rudi (29), juga mengungkapkan hal serupa. "Sekarang sih sudah nggak kayak dulu Pak Jokowi-nya. Sudah jarang datang. Jadi kesannya ya kayak nggak diurusin lagi pedagang yang di dalam sini," ucapnya.
Pantauan Liputan6.com di sepanjang jalan mulai dari Pasar Blok G hingga ujung jalan KH Mas Mansyur, tidak terdapat PKL yang nekat berjualan. Sebanyak 3 mobil petugas Satpol PP juga terlihat siaga di depan Pasar Blok B, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Mvi/Ism)