Ahok Sadari Aturan `Jam Malam` Siswa Masih Lemah

"Kalau gitu keluarnya jam 9 ke atas ya? Kadang-kadang, kalau udah kayak gini, kita musti jawab wallahu`alam, deh," ujar Ahok.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 25 Sep 2013, 10:32 WIB
Kebijakan jam wajib belajar bagi siswa di DKI segera diterapkan di masing-masing wilayah Jakarta. Saat ini, Pemprov DKI tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Nantinya, mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB anak-anak atau pelajar dikenakan jam wajib belajar di rumah dan dilarang berkeliaran di luar jam tersebut.

Melihat waktu yang ditetapkan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyadari, setelah jam belajar tersebut selesai para siswa kemungkinan akan bebas keluar rumah. Sebab, kebijakan tersebut hanya bersifat imbauan.

"Kalau gitu keluarnya jam 9 ke atas ya? Kadang-kadang, kalau udah kayak gini, kita musti jawab wallahu`alam, deh. Nanti aku lapor ke Pak Gubernur aja, deh," kata Ahok sambil tertawa, di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Ia mengatakan, sebenarnya peraturan jam belajar dan tidak menonton televisi saat jam belajar ini sudah ada. Hanya saja, realisasi aturan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Maka itu, Pemprov DKI mencoba menerapkan kembali kebijakan jam wajib belajar ini di beberapa RT sebagai tahap awal.

"Kadang-kadang kita meleng dikit, anak nonton TV atau main game. Makanya kita uji coba dulu. Ya jalanin aja dulu, lihat nanti gimana reaksinya," kata Ahok.

Karena kebijakan tersebut tidak memiliki sanksi kuat apabila ada siswa yang melanggar jam belajar itu. Aturan tersebut, kata dia, hanya sebatas imbauan kepada anak agar meningkatkan kesadaran memanfaatkan waktu malam dengan baik, tidak keluyuran malam. (Rmn/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya