Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan meminta jajaran direksi mengundurkan diri dari jabatannya jika tak sanggup melaksanakan program anti korupsi. Imbauan ini disampaikan seiring pencanangan roadmap menuju perusahaan BUMN bersih yang dicanankan kementerian BUMN.
"Bagi Direksi yang tidak sanggup maka berhentikan sajalah," ujar Dahlan dalam acara BUMN Bersih di Kantor Pusat Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Untuk memaksimalkan program anti korupsi ini, Kementerian BUMN mengaku telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP). Program ini akan diterapkan pada seluruh pemangku kepentingan mulai dari karyawan, pelanggan, rekanan, hingga kalangan masyarakat yang relevan.
Sebagai tahap pertama, Kementerian BUMN membuka kesempatan bagi direksi dan dewan komisaris BUMN yang telah siap menjadi BUMN Bersih untuk mendaftarkan diri kepada Tim RBB paling lambat 31 Oktober 2013. Namun, perusahaan BUMN diharapkan bisa mulai mendaftar pada tanggal 1 Oktober 2013.
Selanjutnya, BPKP akan melakukan survei paling lambat akhir November 2013 kepada jajaran direksi dan Komisaris BUMN dan anak perusahaan, jajaran satu level dibawah direksi, serta manajer dan jabatan pimpinan lainnya dua tingkat dibawah direksi.
Dari program ini, Kementerian BUMN akan mengelompokan perusahaan pemerintah kedalam tiga tingkatan. BUMN bersih level I apabila pencapaian program anti korupsi sudah berjalan di jajaran direksi dan komisaris BUMN dan anak perusahaan.
"Dalam mendaftarkan BUMN bersih level I, perusahaan diberikan waktu tiga bulan untuk bebenah, sehingga bisa dilihat hasilnya," tegasnya.
Ditambahkannya, BUMN Bersih level II bila pencapaian program anti bersih berada pada jajaran satu level di bawah direksi dalam jangka waktu 6 bulan bisa mendaftar. Terakhir, BUMN Bersih level III tercapai jika program anti korupsi sudah terealisasi hingga jajaran manajer dan jabatan pimpinan lainnya dua tingkat dibawah direksi atau setara dengan tingkat manager.
"Jadi Direksi yang sudah confidence mampu membuat iklim untuk anti korupsi, maka bisa dipastikan level-level dibawahnya seperti manager bisa melaksanakan, dan dipastikan bisa mendaftar," cetus Dahlan.
Sementara untuk direksi yg tidak mendaftarkan program BUMN bersih, Dahlan akan memasukannya dalam satu kelompok dan diberikan roadmap. Target utamanya adalah menjadikan perusahaan-perusahaan tersebut masuk dalam kelompok BUMN Bersih level I, Level 2 dan Level 3. (Dis/Shd
"Bagi Direksi yang tidak sanggup maka berhentikan sajalah," ujar Dahlan dalam acara BUMN Bersih di Kantor Pusat Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Untuk memaksimalkan program anti korupsi ini, Kementerian BUMN mengaku telah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP). Program ini akan diterapkan pada seluruh pemangku kepentingan mulai dari karyawan, pelanggan, rekanan, hingga kalangan masyarakat yang relevan.
Sebagai tahap pertama, Kementerian BUMN membuka kesempatan bagi direksi dan dewan komisaris BUMN yang telah siap menjadi BUMN Bersih untuk mendaftarkan diri kepada Tim RBB paling lambat 31 Oktober 2013. Namun, perusahaan BUMN diharapkan bisa mulai mendaftar pada tanggal 1 Oktober 2013.
Selanjutnya, BPKP akan melakukan survei paling lambat akhir November 2013 kepada jajaran direksi dan Komisaris BUMN dan anak perusahaan, jajaran satu level dibawah direksi, serta manajer dan jabatan pimpinan lainnya dua tingkat dibawah direksi.
Dari program ini, Kementerian BUMN akan mengelompokan perusahaan pemerintah kedalam tiga tingkatan. BUMN bersih level I apabila pencapaian program anti korupsi sudah berjalan di jajaran direksi dan komisaris BUMN dan anak perusahaan.
"Dalam mendaftarkan BUMN bersih level I, perusahaan diberikan waktu tiga bulan untuk bebenah, sehingga bisa dilihat hasilnya," tegasnya.
Ditambahkannya, BUMN Bersih level II bila pencapaian program anti bersih berada pada jajaran satu level di bawah direksi dalam jangka waktu 6 bulan bisa mendaftar. Terakhir, BUMN Bersih level III tercapai jika program anti korupsi sudah terealisasi hingga jajaran manajer dan jabatan pimpinan lainnya dua tingkat dibawah direksi atau setara dengan tingkat manager.
"Jadi Direksi yang sudah confidence mampu membuat iklim untuk anti korupsi, maka bisa dipastikan level-level dibawahnya seperti manager bisa melaksanakan, dan dipastikan bisa mendaftar," cetus Dahlan.
Sementara untuk direksi yg tidak mendaftarkan program BUMN bersih, Dahlan akan memasukannya dalam satu kelompok dan diberikan roadmap. Target utamanya adalah menjadikan perusahaan-perusahaan tersebut masuk dalam kelompok BUMN Bersih level I, Level 2 dan Level 3. (Dis/Shd