Kontrak Karya Koba Tin Diputus Usai 30 Tahun Beroperasi

Koba Tin adalah perusahaan timah asal Malaysia yang memiliki Wilayah Kerja Pertambangan Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Sep 2013, 13:05 WIB
Pemerintah resmi mengakhiri kontrak karya perusahaan timah asal Malaysia Koba Tin di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Bangka Tengah dan Bangka Selatan. Pemutusan tersebut berlaku sejak 18 September 2013.

Direktur Jenderal Mineral Batubara Thamrin Shite mengatakan, perusahaan Malaysia tersebut terakhir memperpangang kontrak pada 2003 lalu, setelah beroperasi 30 tahun.

"Koba Tin sudah tidak diperpanjang kontraknya. jadi isitilah diputus tidak sama dengan diperpanjang. Tidak diperpanjang itu diakhiri. Dari 1971 mulai operasi produksi 1973. Menurut kontrak berlaku 30 tahun, jadi 2003 kontrak 30 tahun, berarti 2003 dapat diperpanjang. Artinya, kalau dapat boleh tidak boleh ya," kata Thamrin, di kantornya, Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Thamrin menambahkan, sebelum Kontrak Karya habis, Koba Tin telah mengajukan perpanjangan kontrak. Namun pemerintah memilki kekuatan untuk tidak memperpanjang kontrak tersebut.

"Jadi 30 tahun pertama, diperpanjang 1x10 jadi 2013. Mereka ajukan perpanjangan kedua artinya 2013-2023, itu mau mereka. Tapi pemerintah juga punya posisi," ungkapnya.

Pemerintah memastikan telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan tidak memperpanjang kontrak dengan Koba Tin. Dari aspek legal, keputusan yang diambil pemerintah dipastikan takkan menemui masalah.

"Ini kontrak antara Koba Tin dengan pemerintah, disitu aturan main ada, di sisi hukum dia diberikan 20 tahun diperpanjang 10. Kita lihat disisi hukum kontrak dapat diperpanjang, disisi hukumnya itu adalah haknya kewenangan pemerintah, tentu tidak asal memutuskan," tutupnya. (Pew/Shd)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya