Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Thamrin Shite mengatakan meski pemerintah telah menghentikan kontrak Koba Tin, perusahaan tersebut harus menyelesaikan beberapa kewajibannya.
Kewajiban yang harus dipenuhi antara lain pertanggungjawaban perbaikan lingkungan pasca tambang atau biasa disebut reklamasi.
"Kita lihat sisi lingkungan dia seharusnya ada pasca tambang, karena dia tidak menempatkan pada waktunya yang ditentukan untuk reklamasi pasca tambang. Kita memang ada kewajiban reklamasi pasca tambang, kewajiban itu berdasarkan persetujuan pemerintah tentu pemangku kepentingan dan koba Tin sendiri," kata Thamrin di Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Sebagai kepastian Koba Tin melaksanakan kewajiban tersebut, pemerintah meminta perusahaan ini menaruh uang jaminan senilai US$ 16,7 juta, saat ini sudah ditaruh di Bank BNI .
"Dia punya kewajiban reklamasi sesuai dengan rencana. Membutuhkan uang uang yang dibutuhkan US$ 16,7 juta itu kewajiban dia pasca tambang, jadi setelah tidak diperpanjang kewajiban pengelolahan putus, tidak, ituharus ditempatkan uang sebesar itu di bank yang disetujui bersama," ungkap dia.
Sementara Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk, Sukrisno mengatakan selain pertanggungjawaban memperbaiki lingkungan pasca tambang, Koba Tin juga harus menyelesaikan urusannya kepada pekerja, pemerintah daerah, dan pihak ketiga.
"Nanti meski perusahaan baru, Koba Tin masih tetap ada, menyelesaikan kewajibannya menyelesaikan tanggung jawab kekaryawan, pemda, lingkungan dan pihak ketiga, ini yang harus dilakukan sebeum di likuidasi," pungkas dia. (Pew/Nur)
Kewajiban yang harus dipenuhi antara lain pertanggungjawaban perbaikan lingkungan pasca tambang atau biasa disebut reklamasi.
"Kita lihat sisi lingkungan dia seharusnya ada pasca tambang, karena dia tidak menempatkan pada waktunya yang ditentukan untuk reklamasi pasca tambang. Kita memang ada kewajiban reklamasi pasca tambang, kewajiban itu berdasarkan persetujuan pemerintah tentu pemangku kepentingan dan koba Tin sendiri," kata Thamrin di Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Sebagai kepastian Koba Tin melaksanakan kewajiban tersebut, pemerintah meminta perusahaan ini menaruh uang jaminan senilai US$ 16,7 juta, saat ini sudah ditaruh di Bank BNI .
"Dia punya kewajiban reklamasi sesuai dengan rencana. Membutuhkan uang uang yang dibutuhkan US$ 16,7 juta itu kewajiban dia pasca tambang, jadi setelah tidak diperpanjang kewajiban pengelolahan putus, tidak, ituharus ditempatkan uang sebesar itu di bank yang disetujui bersama," ungkap dia.
Sementara Direktur Utama PT Timah (Persero) Tbk, Sukrisno mengatakan selain pertanggungjawaban memperbaiki lingkungan pasca tambang, Koba Tin juga harus menyelesaikan urusannya kepada pekerja, pemerintah daerah, dan pihak ketiga.
"Nanti meski perusahaan baru, Koba Tin masih tetap ada, menyelesaikan kewajibannya menyelesaikan tanggung jawab kekaryawan, pemda, lingkungan dan pihak ketiga, ini yang harus dilakukan sebeum di likuidasi," pungkas dia. (Pew/Nur)