Kabupaten Banyuasin, Sumsel Siap Jadi Kabupaten Layak Anak

Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel siap menjadi "Kabupaten Layak Anak" sesuai Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

oleh Gabriel Abdi Susanto diperbarui 25 Sep 2013, 15:51 WIB
Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan siap menjadi "Kabupaten Layak Anak/KLA" sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.12 Tahun 2011.
    
"Kriteria Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) menurut Permen PPPA No.12/2011 antara lain adanya kebijakan dan penganggaran yang mendukung, dan partisipasi anak yang tinggi," kata Kabag Humas Setda Musi Banyuasin (Muba) Dicky Meiriando di Palembang, sepert diikutip dari Antara, Rabu (25/9/2013).

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen mewujudkan daerah ini menjadi KLA dengan memberikan porsi perhatian khusus terhadap upaya perlindungan terhadap hak-hak anak.
    
Untuk mewujudkan KLA itu, pihaknya telah membentuk Gugus Tugas KLA periode 2013-2016 melibatkan dinas/instansi hingga camat yang ditetapkan oleh Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari.
    
Gugus tugas KLA bertugas menyatukan persepsi, memberikan bantuan, dukungan serta perhatian terhadap program-program perlindungan dan fasilitas anak di daerah ini.
    
Dengan adanya gugus tugas tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta membangun komitmen partisipasi dan peran aktif para pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya mempercepat terwujudnya Kabupaten Musi Banyuasin menjadi KLA, katanya.
    
Menurutnya, Pemkab Muba merespon positif dilakukannya kegiatan sosialisasi dan advokasi kebijakan KLA yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Nasional KLA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI yang dipimpin Taufieq Uwaidha pada 19 September 2013.
    
Dalam acara rapat koordinasi tersebut, Sekda Muba Sohan Majid didampingi Ketua Tim Penggerak PKK Muba Lucianty Pahri menyatakan akan berperan aktif mempercepat terwujudnya Kabupaten Musi Banyuasin menjadi KLA, kata Dicky.
    
Sementara Ketua Tim Evaluasi Nasional KLA Kementerian PPPA Taufieq Uwaidha pada kesempatan itu menjelaskan, Indonesia termasuk negara yang terikat peraturan hasil Konvensi Hak Anak (KHA), dimana terdapat tiga kewajiban utama negara yaitu pemenuhan hak-hak anak, melindungi, dan menghargai pandangan anak.
    
Untuk itu, Pemkab Muba diharapkan melakukan perubahan KHA dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, serta melakukan tahapan pengembangan KLA meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan, evaluasi serta pelaporan.
    
Pemkab Muba juga diharapkan memberikan porsi perhatian khusus terhadap upaya perlindungan terhadap hak-hak anak, membuat pelatihan KHA bagi aparatur, menyediakan data atau profil anak, partisipasi masyarakat, peran dunia usaha, cakupan akta kelahiran, persentase air susu ibu (ASI) eksklusif, dan adanya kawasan tanpa rokok, kata Taufieq pula.

(Abd)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya