Pemerintah resmi mengakhiri kontrak karya perusahaan timah asal Malaysia Koba Tin di Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Bangka Tengah dan Bangka Selatan. Pemutusan tersebut berlaku sejak 18 September 2013.
Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM Thamrin Shite mengatakan, setelah perusahaan tambang asal Jepang tersebut tidak diperpanjang kontraknya untuk sementara ini pengoperasian dilakukan oleh PT Timah Tbk (TINS). Perusahaan tambang pelat merah tersebut hanya diizinkan untuk beroperasi belum melakukan eksplorasi.
"Penugasan sementara, memang dalam surat Menteri ESDM untuk kelola tapi bukan produksi," kata Thamrin, di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Dengan berakhirnya masa kontrak Koba Tin, wilayah kerja pertambangan menjadi bebas, tidak ada yang mengawasi. Untuk menghindari penambangan ilegal di wilayah tersebut maka Menteri ESDM Jero Wacik melayangkan surat ke pimpinan aparat keamanan untuk menjaga lokasi pertambangan tersebut.
"Ini kan akhirnya jadi daerah bebas, sebagai tindak lanjut SK Pengakhiran Koba Tin, sudah sampaikan surat ke Kapolri untuk amankan daerah itu. Harapkan setelah pengakhiran ini tidak dimasuki oleh penambang tanpa izin," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Timah Sukrisno mengatakan, untuk mendapat izin produksi dibekas wilayah Koba Tin harus mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Menambang ada izin khusus dengan IUPK. Kenapa PT Timah punya 25 %, kalau nggak bertuan begitu diputus banyak yang datang, sehinga nggak kondusif, bisa bentrok," jelasnya. (Pew/Ndw)
Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM Thamrin Shite mengatakan, setelah perusahaan tambang asal Jepang tersebut tidak diperpanjang kontraknya untuk sementara ini pengoperasian dilakukan oleh PT Timah Tbk (TINS). Perusahaan tambang pelat merah tersebut hanya diizinkan untuk beroperasi belum melakukan eksplorasi.
"Penugasan sementara, memang dalam surat Menteri ESDM untuk kelola tapi bukan produksi," kata Thamrin, di Kantornya, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Dengan berakhirnya masa kontrak Koba Tin, wilayah kerja pertambangan menjadi bebas, tidak ada yang mengawasi. Untuk menghindari penambangan ilegal di wilayah tersebut maka Menteri ESDM Jero Wacik melayangkan surat ke pimpinan aparat keamanan untuk menjaga lokasi pertambangan tersebut.
"Ini kan akhirnya jadi daerah bebas, sebagai tindak lanjut SK Pengakhiran Koba Tin, sudah sampaikan surat ke Kapolri untuk amankan daerah itu. Harapkan setelah pengakhiran ini tidak dimasuki oleh penambang tanpa izin," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Timah Sukrisno mengatakan, untuk mendapat izin produksi dibekas wilayah Koba Tin harus mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Menambang ada izin khusus dengan IUPK. Kenapa PT Timah punya 25 %, kalau nggak bertuan begitu diputus banyak yang datang, sehinga nggak kondusif, bisa bentrok," jelasnya. (Pew/Ndw)