Bank Indonesia akhir resmi melarang bank untuk memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan untuk pemenuhan uang muka dari kredit kendaraan bermotor (KKB) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dikutip dari Surat Edaran BI, Rabu (25/9/2013), setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif.
Dalam ketentuan baru ini, BI juga mewajibkan bank hanya memberikan fasilitas KPR jika properti yang diajadikan agunan telah tersedia secara utuh.
"Yaitu terlihat wujud fisiknya sesuai yang diperjanjikan dan siap diserahterimakan," tulis surat edaran tersebut.
Namun, ketentuan ini bisa dikecualikan jika fasilitas KPR diberikan untuk rumah pertama baik dari bank yang sama maupun bank lainnya.
BI juga bisa mengizinkan pemberian KPR untuk rumah yang belum selesai sepanjang ada perjanjian kerjasama antara bank dengan pengembang terkait kesanggupan untuk menyelesaikan properti.
Pengembang juga harus menyediakan jaminan kepada bank terkait kemampuannya menyelesaikan kewajibankepada debitur atau nasabah jika tak dapat menyelesaikan proyeknya.
Selain itu, pencairan KPR hanya dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan perkembangan pembangunan properti yang menjadi agunan.
"Jika pengembang memperoleh fasilitas kredit dan tak dapat menyelesaikan pembangunan properti, bank menurunkan kualitas kredit atau pembiayaan kepada pengembangan tersebut," ungkap aturan itu.
Ketentuan mengenai properti yang belum terlihat fisiknya ini dikecualikan untuk properti yang dibangun dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. (Shd)
Dikutip dari Surat Edaran BI, Rabu (25/9/2013), setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif.
Dalam ketentuan baru ini, BI juga mewajibkan bank hanya memberikan fasilitas KPR jika properti yang diajadikan agunan telah tersedia secara utuh.
"Yaitu terlihat wujud fisiknya sesuai yang diperjanjikan dan siap diserahterimakan," tulis surat edaran tersebut.
Namun, ketentuan ini bisa dikecualikan jika fasilitas KPR diberikan untuk rumah pertama baik dari bank yang sama maupun bank lainnya.
BI juga bisa mengizinkan pemberian KPR untuk rumah yang belum selesai sepanjang ada perjanjian kerjasama antara bank dengan pengembang terkait kesanggupan untuk menyelesaikan properti.
Pengembang juga harus menyediakan jaminan kepada bank terkait kemampuannya menyelesaikan kewajibankepada debitur atau nasabah jika tak dapat menyelesaikan proyeknya.
Selain itu, pencairan KPR hanya dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan perkembangan pembangunan properti yang menjadi agunan.
"Jika pengembang memperoleh fasilitas kredit dan tak dapat menyelesaikan pembangunan properti, bank menurunkan kualitas kredit atau pembiayaan kepada pengembangan tersebut," ungkap aturan itu.
Ketentuan mengenai properti yang belum terlihat fisiknya ini dikecualikan untuk properti yang dibangun dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. (Shd)