Aturan yang dikeluarkan Bank Indonesia terkait kredit properti semakin ketat. Dalam aturan terbarunya, bank sentral menetapkan suami dan istri sebagai satu debitor atau nasabah.
Selama ini, pasangan suami istri (Pasutri) dapat mengajukan kredit properti dengan fasilitas yang berbeda-beda. Artinya, suami atau istri yang akan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk properti kedua, cuma dikenakan ketentuan batas maksimal uang muka 30%.
Dengan adanya ketentuan baru ini, Pasutri yang sudah dianggap sebagai satu nasabah, akan dikenakan ketentuan batas maksimal pembiayaan 60% untuk rumah kedua atau 50% untuk rumah yang ketiga.
Dikutip dari Surat Edaran terbaru BI, Rabu (25/9/2013), bank bisa memberikan pengecualian untuk ketentuan Pasutri ini jika nasabah memiliki perjanjian pemisahan harta yang disahkan oleh notaris.
Seperti diketahui, BI hari ini telah merilis ketentuan baru mengenai batas maksimal pembiayaan KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Dalam ketentuan terbarunya, BI membedakan fasilitas pembiayaan untuk rumah pertama, kedua, dan ketiga dari yang diajukan nasabah.
Penyempuraan aturan ini tertuang Surat Edaran Ekstern Nomor 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Surat edaran ini mulai berlaku pada 30 September 2013. (Shd)
Selama ini, pasangan suami istri (Pasutri) dapat mengajukan kredit properti dengan fasilitas yang berbeda-beda. Artinya, suami atau istri yang akan mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk properti kedua, cuma dikenakan ketentuan batas maksimal uang muka 30%.
Dengan adanya ketentuan baru ini, Pasutri yang sudah dianggap sebagai satu nasabah, akan dikenakan ketentuan batas maksimal pembiayaan 60% untuk rumah kedua atau 50% untuk rumah yang ketiga.
Dikutip dari Surat Edaran terbaru BI, Rabu (25/9/2013), bank bisa memberikan pengecualian untuk ketentuan Pasutri ini jika nasabah memiliki perjanjian pemisahan harta yang disahkan oleh notaris.
Seperti diketahui, BI hari ini telah merilis ketentuan baru mengenai batas maksimal pembiayaan KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Dalam ketentuan terbarunya, BI membedakan fasilitas pembiayaan untuk rumah pertama, kedua, dan ketiga dari yang diajukan nasabah.
Penyempuraan aturan ini tertuang Surat Edaran Ekstern Nomor 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013 perihal Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor. Surat edaran ini mulai berlaku pada 30 September 2013. (Shd)